Hasil Asesmen Nasional (AN) 2022 menunjukkan bahwa 34,51% siswa atau 1 dari 3 anak sekolah berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lebih lanjut, 26,9% siswa atau 1 dari 4 murid berpotensi mengalami hukuman fisik. Sedangkan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 siswa berisiko mengalami perundungan.
Plt Sekretaris Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono meminta sekolah membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di lingkungan PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Permintaan ini juga berlaku untuk pemerintah daerah.
"Terbaru di Permendikbudristek PPKSP yaitu penguatan tata kelola, diharapkan dibentuk tim satuan pencegahan dan penanganan kekerasan baik di sekolah maupun pemda," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB): Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih penting lagi, di pemda dibentuk satgas pencegahan sehingga jika kejadian, mekanisme kerjanya sudah sangat jelas: bagaimana laporan diajukan sampai bagaimana inisiatif tindakannya," imbuhnya.
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut meminta pembentukan tim PPK di sekolah. Sebab, kewajiban pembentukannya diberlakukan dalam kurun waktu 6 bulan di jenjang SD sampai SMA/SMK dan 12 bulan di PAUD.
"Berdasarkan pengalaman, setiap terjadi kasus di sekolah, saya tanya apakah punya tim pencegahan atau penanganan. Dulu namanya satgas anti kekerasan, nah ini pada nggak punya dulunya," kata Retno.
"Kini diberi waktu maksimal 6 bulan, di level SD sampai SMA/SMK, sekolah wajib punya tim PPK dalam 6 bulan. Lalu di PAUD, 12 bulan, sebab SDM-nya kecil, beberapa PAUD bisa bergabung . Ini mendorong untuk bisa diimplementasikan, karena kini ada dorongan waktu berapa lamanya," sambungnya.
Aturan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di Sekolah
Dirangkum dari Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP dan Buku Saku Soal Sering Ditanya PPKSP, berikut sejumlah aturan terkait tim PPK di sekolah:
- Tim PPK (TPPK) bertugas mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah
- Anggota terdiri dari pendidik yang bukan kepala sekolah dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
- Siswa tidak bisa menjadi anggota TPPK karena penanganan kekerasan dapat membuat peserta didik menjadi secondary victim akibat secondary trauma yang dapat memengaruhi kesehatan fisik dan psikis peserta didik
- Siswa dapat dilibatkan sekolah dan TPPK dalam pencegahan kekerasan, seperti jadi pengampanye atau agen perubahan pendidikan tanpa kekerasan
- Sekolah dan TPPK berkonsultasi dengan siswa agar pencegahan dan penanganan kekerasan bisa sesuai dengan kebutuhannya
- Khusus tim PPK di PAUD yang mengalami keterbatasan SDM dapat terdiri dari gabungan pendidik asal beberapa satuan PAUD
- Khusus TPPK PAUD dan satuan kesetaraan dibentuk paling lama 1 tahun terhitung sejak Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 diundangkan pada 4 Agustus 2023, sedangkan di jenjang lainnya yakni maksimal 6 bulan
Tugas TPPK dan Kewenangannya
- Berikut tugas tim PPK seperti diatur dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP:
- Menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan
- Memberikan masukan/saran terkait fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan
- Sosialisasi kebijakan dan program pencegahan dan penanganan kekerasan bersama sekolah
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari siswa yang terlibat kekerasan
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
- Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, maupun saksi
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak yang terlibat kekerasan (Anak yang Berhadapan dengan Hukum)
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan, minimal 1 kali per tahun
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli
- Berkoordinasi dengan pihak terkait
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan pelapor, korban, saksi, terlapor di sekolah tersebut.
(twu/pal)