Resmi! Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita Dicabut di NTT

ADVERTISEMENT

Resmi! Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita Dicabut di NTT

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 21 Sep 2023 17:30 WIB
Aturan masuk sekolah jam lima pagi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perbicangan usai video viral di media sosial. Simak penjelasan lengkapnya.
Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita dicabut di dua sekolah di NTT. Begini info terbarunya. Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha
Jakarta -

Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita dicabut Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake. Sebelumnya, aturan ini diberlakukan Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat untuk siswa SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang, NTT.

"Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," kata Kalake dalam keterangannya, dilansir detikBali, Kamis (21/92/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalake mengatakan, siswa SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang, NTT kembali masuk sekolah seperti semula pada pukul 07.00 Wita.

Aturan Masuk Sekolah 05.30 Wita di NTT

Gubernur NTT Viktor Laiskodat sebelumnya menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk dua sekolah yang dinilai unggul di Kota Kupang. Menurut Viktor, instruksi sekolah pukul 05.30 Wita merupakan desain sekolah unggul untuk meningkatkan kualitas lulusan SMA di NTT.

ADVERTISEMENT

Harapannya, siswa NTT bisa melanjutkan pendidikan tinggi di kampus kenamaan Pulau Jawa.

"Kita tidak perlu semua sekolah, tapi kita perlu dua sekolah. Dua sekolah itu sekolah unggul," ujar Viktor menanggapi pernyataan Ketua Sinode GMIT Pdt Dr Merry Kolimon dalam acara pembukaan Persidangan Majelis Sinode GMIT ke-50 di Aula GMIT Centre Kupang (28/2/2023), dikutip dari unggahan akun resmi Viktor Laiskodat.

Viktor menambahkan, kebijakan ini sedianya digandeng kerja sama dengan lembaga persiapan masuk perguruan tinggi. Dengan begitu, siswa NTT bisa tembus kampus kenamaan dalam dan luar negeri.

"Sehingga kalau tes UI langsung mereka mampu punya standar yang sama dengan Jakarta. UGM ataupun yang menuju Harvard University sekalipun.Kalau mereka menulis itu saya ingin menuju Harvard University maka anak ini dipersiapkan sekelas masuk Harvard University," ucapnya.

Kritik Aturan Masuk Sekolah 05.30 Wita

Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita menuai berbagai kritik. Salah satunya datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia.

"FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 5 Wita di NTT dan mendorong Pemprov NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak. Sebaiknya (kebijakan masuk sekolah jam 5 Wita) dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya.

Ketua Kampus Pemimpin Merdeka Rizqy Rahmat Hani juga menilai manajemen penggunaan waktu siswa lebih penting untuk jadi fokus pendidikan kedisiplinan ketimbang jam masuk sekolah.

"Karakter tersebut bisa ditumbuhkan bukan dari faktor jam berangkat sekolah dimundurkan atau dimajukan. Banyak faktor, dari ekosistem lingkungan murid, kurikulum, proses pembelajaran, kualitas guru, dan sebagainya," kata aktivis pendidikan tersebut.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga mengkritik aturan masuk SMA/SMK di NTT pukul 05.30 Wita. Ia menilai aturan tersebut merugikan siswa dan orang tua sehingga perlu dikaji matang.

"Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK, baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang," kata Huda dikutip dari detiknews.

Huda mengatakan, saat itu belum ada kajian akademis dari kebijakan tersebut. Gubernur NTT Viktor Laiskodat hanya menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.

Kebijakan itu disebut belum tersosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik.

"Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT," kata Huda.

Aturan tersebut juga dinilai terbit tanpa dasar hukum.

"Dasar hukum kau pikir sendiri. Kau pun datang pagi-pagi dasar hukum nanti kau ku celup di sini (dalam kolam ikan)," kata Viktor saat ditanya wartawan mengenai dasar hukum penerapan aturan tersebut, dilansir dari detikBali, Jumat (3/3/2023).

Terkait pro-kontra yang muncul, Viktor mengatakan menerima niat baik masukan dari berbagai pihak.

"Kami berterima kasih, karena kami tidak boleh membenci orang yang pro maupun kontra. Semua pikiran-pikiran yang dibangun dalam republik ini, perhatiannya pasti baik, tidak ada yang buruk bagi kita karena semua untuk pembangunan," ucapnya.




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads