"Kami mendapatkan kiriman video dari jaringan P2G Batam. Kami menyesalkan dugaan adanya kekerasan di lingkungan sekolah yang terdampak bentrok antara warga Pulau Rempang dengan aparat keamanan," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/9/2023).
Dua sekolah yang diduga sebagai lokasi kekerasan itu memiliki 13 guru, 154 siswa, dan 132 siswi di SD Negeri 24 Galang. Lalu SMP Negeri 22 Galang memiliki 19 guru, 180 siswa, dan 171 siswi.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G menyesalkan kejadian ini karena seharusnya proses relokasi harus tetap mengutamakan layanan pendidikan anak bukan menimbulkan trauma kepada guru dan siswa.
"Rencana relokasi ini harus tetap mengutamakan layanan pendidikan anak. Di Kecamatan Galang ada sekitar 36 sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas. Ini perlu persiapan yang matang dan tidak mengurangi hak anak untuk belajar dengan aman dan nyaman," ungkap Iman.
Relokasi ini diperkirakan akan memberikan dampak kepada ribuan anak yang sekolahnya direlokasi. Untuk itu menurut Iman hal ini bukan perkara mudah.
Sehari setelah bentrok, Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan 4337/400.3.5.1/XI/2023 tentang Pemberhentian Pembelajaran Sementara. Isinya berkaitan dengan penghentian pembelajaran tatap muka dan proses belajar dilakukan secara daring dan penugasan, serta memperhatikan keselamatan sekolah. Pada surat pemberitahuan tersebut, pendidik dan tenaga pendidik juga diminta untuk tidak berkegiatan di luar jam kerja dan mengisi laporan kinerja harian.
Rekomendasi P2G
Terkait surat dan dugaan kekerasan di Pulau Rempang, Batam, P2G memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yaitu:
1. Memprioritaskan Keamanan
Selama proses relokasi aparat dan pemerintah harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan anak. Dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Untuk itu, kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah atau madrasah tidak boleh dilakukan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa.
2. Layanan Trauma Healing
Dinas Pendidikan Kota Batam harusnya memberikan layanan trauma healing kepada guru dan siswa yang terdampak secara psikis pasca bentrokan yang terjadi dengan aparat keamanan. Namun, langkah ini tidak disebutkan dalam surat Dinas Pendidikan Kota Batam yang disampaikan.
Menurut Iman, Kemdikbudristek, Kemen PPA, dan KPAI juga harus turun tangan langsung ke lapangan memberikan layanan pendampingan trauma healing pasca bentrok kepada guru dan siswa.
3. Fasilitas Sekolah Daring
Pembelajaran via daring harusnya difasilitasi sekolah dan dinas pendidikan. Jangan hanya memberikan beban kepada siswa dan guru saja.
4. Alternatif Pembelajaran
Dengan keputusan sekolah daring, P2G mendorong agar Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan dan lembaga terkait mencari formulasi alternatif pembelajaran. Karena kejadian ini akan berdampak dengan proses belajar mengajar dan bisa berlangsung lama.
5. Memastikan Anak-anak dalam Kondisi Aman
Terakhir, P2G berharap anak-anak diawasi ketat oleh orang tua dan guru, sebab dikhawatirkan bisa terlibat atau secara sengaja dilibatkan untuk proses demonstrasi atau bentrokan saat relokasi.
"Harus dipastikan anak-anak tetap dalam kondisi aman, terlindungi, tidak dieksploitasi oleh kepentingan orang dewasa, dan tetap terpenuhi hak-hak dasarnya dalam pendidikan," pungkas Iman.
(det/nah)