Cegah Kekerasan di Sekolah, Kemdikbud Kolaborasi dengan 4 Kementerian

ADVERTISEMENT

Cegah Kekerasan di Sekolah, Kemdikbud Kolaborasi dengan 4 Kementerian

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 08 Agu 2023 18:30 WIB
Kemensos
Foto: Dok. Kemensos
Jakarta -

Menyadari kasus kekerasan di sekolah semakin meningkat, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengajak empat kementerian guna mendukung pencegahan kasus kekerasan terjadi lagi.

Empat kementerian tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial. Sementara itu, tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana," tutur Nadiem Makarim pada acara peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25 yang disiarkan di Youtube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Pimpinan Teken Kontrak Kerja Sama

Kolaborasi tersebut diresmikan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara pemimpin kementerian dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) sekaligus peluncuran Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, serta Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu.

ADVERTISEMENT

"Saya menyambut baik dan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang telah berinisiasi menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Ini adalah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi belajar mengajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bukan hanya bagi siswa-siswi tapi juga bagi tenaga pendidikan," tutur Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Mensos Risma pun mengatakan bahwa dirinya menyambut kolaborasi ini setelah ia banyak menemui kekerasan di sekolah yang banyak terjadi baik saat kegiatan belajar berlangsung maupun saat libur sekolah.

"Ini adalah kesepakatan yang saya tunggu. Sejak saya jadi menteri, saya selalu menerima kasus (kekerasan anak). Dari laporan yang kami terima, kejadian dilakukan saat libur, saat sekolah sepi. Ternyata terjadi rudapaksa dan yang lainnya," tutur Mensos Risma.

Sebagai lembaga yang menaungi sekolah-sekolah madrasah, Menag Yaqut tak memungkiri bahwa kasus kekerasan seksual dan perundungan masih banyak terjadi di lembaga naungan Kementerian Agama. Sehingga, ia pun menyambut baik peluncuran Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tersebut.

"Perundungan dan kekerasan seksual itu masih banyak kita temukan lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga yang ada di bawah Kementerian Agama," tutur Yaqut.

Permendikbud PPKSP Disambut Baik Siswa-Guru

Menurut Cheril Hutajulu, perwakilan dari SMPN 1 Jayapura yang merupakan agen perubahan dari ROOTS (Program Pencegahan Perundungan), ia mengaku senang dengan adanya kebijakan yang lebih jelas ini.

"Ada perlindungan yang jelas dalam peraturan ini. Jika terjadi sesuatu, kita tahu harus melapor ke mana atau ketika kita melihat tindak kekerasan dan sebagainya. Di sisi lain, kita semakin percaya bahwa sekolah akan dapat mengatasi kasus kekerasan tersebut karena ada TPPK di sekolah dan satuan tugas (satgas) di tingkat pemerintah daerah (Pemda)," ungkap Cheril.

Pada kesempatan yang sama, hadir juga perwakilan orang tua siswa yakni Hana Ristami. Menurutnya poin-poin yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

"Sangat penting kolaborasi antar siswa seperti yang disebutkan Cheril tadi dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di sekolah," katanya.

Sementara dari perwakilan pendidik, Galih Sulistyaningra mengaku bahwa upaya pemerintah dalam memperbaharui peraturan tentang PPKSP berguna dalam menjawab kekhawatiran orang tua atas berbagai kemungkinan tindak kekerasan di satuan pendidikan.

"Dalam peraturan ini jelas dijabarkan perlindungan apa saja yang menjadi hak siswa serta apa saja yang dilakukan siswa, guru, maupun sekolah," tutur Galih.




(cyu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads