Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan peraturan baru tentang penanganan kekerasan di sekolah untuk jenjang SD hingga SMA yakni Permendikbud No 46 Tahun 2023.
Peraturan terbaru ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini bertujuan dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di sekolah.
"Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," ujar Nadiem dalam siaran Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Youtube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Permendikbudristek PPKSP ini mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.
"Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain," tegas Nadiem.
Berikut lima poin penting yang terkandung dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023:
1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan
2. Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi
3. Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci
4. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas
5. Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Salah satu poin yang disorot oleh Nadiem adalah pembentukkan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Permendikbud baru ini juga mengamanatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Nadiem menuturkan TPPK dan Satgas ini perlu dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah peraturan baru disahkan, guna masalah kekerasan bisa segera terselesaikan.
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik," terang Nadiem.
(cyu/nwk)