Buntut Kemahalan, Koperasi SMA/SMK di Jatim Tak Boleh Jual Seragam

ADVERTISEMENT

Buntut Kemahalan, Koperasi SMA/SMK di Jatim Tak Boleh Jual Seragam

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 28 Jul 2023 10:00 WIB
Seragam sekolah SMA yang dikerjakan penjahit Tulungagung.
Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Jakarta -

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) melakukan moratorium koperasi dalam rangka menyelesaikan polemik penjualan seragam SMA/SMK negeri. Pihak mereka memutuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam lewat koperasi.

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menyampaikan ini pada Kamis (27/7/2023).

"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," katanya setelah mengumpulkan para kepala cabang dinas di seluruh Jawa Timur kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," imbuhnya, dikutip dari detikJatim.

Aries menyebutkan, keputusan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal mahalnya harga seragam SMA/SMK negeri.

ADVERTISEMENT

Pejabat Wali Kota Batu itu menekankan supaya persoalan mahalnya seragam ini tidak terjadi lagi. Maka, ke depannya pihak Aries meminta adanya persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.

Selain itu, koperasi bahkan bisa menjual seragam lebih murah daripada di luar dan tidak ada paksaan untuk membeli seragam yang ada di pasaran.

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ujarnya.

Aries pun mempersilakan orang tua yang terlanjur membeli kain seragam dan keberatan agar mengembalikan ke koperasi sekolah dan menerima uang penggantinya sesuai harga saat membeli.

Di samping itu, mengenai iuran per bulan dan berkedok sumbangan, dia menegaskan bahwa iuran apa pun yang berkedok sumbangan, sifatnya ditentukan nominal, dan memiliki tenggat waktu kini sudah tidak diperbolehkan. Pasalnya seluruh SPP SMA/SMK negeri gratis.

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite," terangnya.

Arahan Kadisdik soal Seragam Sekolah

Aries mengeluarkan dua arahan terkait seragam sekolah dan orang tua asuh. Dikutip dari akun Instagram resmi Dindik Jatim, berikut ini arahannya:

  • Seluruh SMA/SMK/SLB negeri diinstruksikan segera melakukan moratorium penjualan seragam sekolah yang disediakan koperasi sekolah hingga ditetapkan regulasi yang jelas serta transparan mengenai hal ini.
  • Mengimbau seluruh kepala bidang/UPT, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri agar menjadi bapak/ibu angkat untuk anak yang putus sekolah dan tidak mampu supaya bisa melanjutkan SMA/SMK/SLB sampai lulus.

Pada arahan yang terakhir ini, Aries memaparkan para kepala cabang dinas menjadi orang tua asuh untuk 2 anak. Kemudian, kepala bidang menjadi orang tua asuh untuk 5 anak, dan kepala sekolah untuk 1 anak.

"Para kabid, kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK (negeri) sampai lulus," ujarnya.




(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads