Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS merupakan kegiatan yang diadakan oleh sekolah bagi siswa baru pada tahun ajaran baru.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, dan prasarana sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Sejumlah materi yang diberikan saat kegiatan MPLS adalah wawasan wiyata mandala, kegiatan kesiswaaan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, pendidikan karakter, cara belajar efektif, dan pengenalan budaya lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kegiatan MPLS, ada sejumlah kegiatan wajib dan yang tak boleh dilakukan. Apa saja?
Kegiatan Wajib MPLS
Dikutip dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara, berikut ini aktivitas yang wajib dilakukan dalam MPLS:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya jadi hak guru.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali apabila tidak ada fasilitas yang memadai.
- Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
- Siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah wajib minta izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian MPLS disertakan saat meminta izin secara tertulis.
- Sekolah wajib menugaskan minimal dua guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Kegiatan yang Dilarang Saat MPLS
- Melecehkan dan memberi hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik.
- Memberi tugas berupa kegiatan ataupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas belajar peserta didik.
- Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
- Sifatnya perpeloncoan atau tindak kekerasan lain.
- Dilakukan pemungutan biaya atau pemungutan lainnya.
- Jika jumlah guru terbatas dan/atau untuk efektivitas serta efisiensi MPLS, sekolah bisa melibatkan siswa tetapi tidak boleh yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat pelaku kekerasan.
Itulah beberapa kegiatan wajib dan yang tak boleh dilakukan saat MPLS. Jika menemukan pelanggaran, siswa; orang tua/wali; masyarakat bisa melapor ke situs https://ult.kemdikbud.go.id atau mengirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.
Pelanggaran dalam kegiatan MPLS juga bisa disampaikan ke 0811 976 929 dan 021 5790 3020/021 570 3303.
(nah/pal)