Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Definisi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Pada peraturan itu disebutkan MPLS dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Penyelenggaraannya juga hanya dilakukan saat hari sekolah dan jam pelajaran.
Walau demikian, pengecualian maksimal 3 hari dapat diberikan untuk sekolah berasrama. Dengan catatan, sekolah yang bersangkutan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan, sekaligus rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan MPLS
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan MPLS:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya jadi hak guru.
- Tidak boleh melibatkan kayak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
- MPLS dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolahnya tidak punya fasilitas memadai.
- Wajib melakukan kegiatan yang sifatnya edukatif.
- Kegiatan MPLS tidak boleh bersifat perploncoan atau tindak kekerasan lain.
- Wajib mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Dilarang memberi tugas kepada siswa baru berupa kegiatan atau penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Tidak boleh melakukan pungutan biaya ataupun lainnya.
- MPLS tingkat SMP, SMA, SMK bisa dibantu oleh siswa jika jumlah guru terbatas dan/atau efektivitas dan efisiensi, dengan syarat:
- Siswa merupakan pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal dua orang per kelas.
- Siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
- Jika tidak punya OSIS/MPK, juga bisa dibantu oleh siswa yang tidak punya kecenderungan sifat buruk/riwayat pelaku kekerasan dan mempunyai prestasi akademik serta nonakademik yang baik atau punya kemampuan manajerial-kepemimpinan.
Alamat Pengaduan MPLS
Siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran peraturan menteri mengenai MPLS ini kepada dinas pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui:
- https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
- Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303
- Faksimile: 021-5733125
- Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
- SMS: 0811976929
Sanksi pelanggaran atas peraturan terkait MPLS dapat dikenakan kepada siswa (oleh sekolah), kepala/wakil sekolah/guru (oleh kepala dinas pendidikan/pengurus yayasan), sekolah.
Jika terjadi perploncoan atau kekerasan lain saat MPLS, maka sanksi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(nah/nwy)