Ada syarat khusus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK DKI Jakarta 2023 yang perlu orang tua dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) ketahui per jalurnya. Pendaftaran SMA - SMK memiliki lima jalur utama yakni Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, serta skema PPDB Bersama.
Seperti tahun lalu, khusus PPDB SMK tidak memiliki Jalur Zonasi. Kuota Jalur Prestasi Akademiknya menjadi lebih besar, yakni 50 persen dari daya tampung sekolah.
Setiap jalur memiliki syarat tertentu yang wajib dipenuhi CPDB. Menuju pendaftaran SMA-SMK pada 12 Juni 2023 mendatang, yuk simak persyaratan khususnya dikutip dari Juknis PPDB Jakarta 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Khusus PPDB SMA dan SMK Jakarta 2023
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
Jalur Prestasi Akademik ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan perlombaan dengan kriteria memenangkan juara 1, 2, atau 3 di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Jalur ini terbuka untuk seluruh CPDB meski berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Sedangkan Jalur Prestasi Nonakademik ditujukan untuk siswa yang mengikuti lomba dengan tiga peringkat teratas di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Selain itu, jalur ini bisa diikuti siswa yang memiliki pengalaman kepemimpinan atau prestasi yang diperoleh dari hasil seleksi ketat nonlombaseperti OSIS/MPK, pramuka, paskibra, dan hafiz Al-Qur'an.
Dalam penilaian penerimaan, baik prestasi akademik dan nonakademik memiliki kriteria rerata nilai rapor sebanyak lima semester. Rerata ini mencakup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
Bila CPDB memiliki sertifikat dari prestasi kejuaraan atau perlombaan di bidang olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, PMR, paskibra yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau induk Organisasi yang resmi, sertifikat tersebut harus memiliki kriteria:
- Prestasi harus diperoleh CPDB tiga tahun terakhir dalam artian di kelas 7, 8, dan 9 dengan masa berlaku terakhir tanggal 30 April 2023.
- Kejuaraan bukan merupakan eksibisi dan permasalahan.
- Sertifikat kejuaraan akademik dan nonakademik yang diunggah dalam sistem adalah sertifikat juara tertinggi.
Peserta bisa memilih paling banyak 3 sekolah untuk jenjang SMA. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, nantinya tidak dapat mengganti pilihan ke sekolah lain.
Kuota untuk Jalur Prestasi Akademik SMA sebanyak 18% dari daya tampung. Sedangkan untuk Jalur Prestasi Nonakademik sebanyak 5% dari daya tampung.
Di SMK, kuota untuk Jalur Prestasi Akademik sebanyak 50% dari daya tampung. Kuota SMK untuk Jalur Prestasi Nonakademik sebanyak 5% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi
1. Afirmasi Prioritas Pertama Anak Asuh Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
Jalur Afirmasi Anak Asuh Panti memiliki syarat khusus, yaitu:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh dengan materai
Sementara itu, pelamar Anak Nakes Covid-19 disyaratkan memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
CPDB hanya bisa memilih satu sekolah/peminatan untuk jenjang SMA.
2. Afirmasi Prioritas Pertama untuk Penyandang Disabilitas
Jalur penyandang disabilitas masuk ke dalam Jalur Afirmasi prioritas pertama. Jalur Afirmasi ditujukkan kepada CPDB bagi peserta yang kurang mampu baik dari dalam maupun luar wilayah zonasi.
Syarat jalur penyandang disabilitas yaitu:
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan sebelumnya
- Berusia paling tinggi 24 tahun pada 1 Juli 2023
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orang tua/wali dengan materai cukup.
CPDB bisa memilih paling banyak 3 peminatan di satu sekolah atau sekolah yang berbeda sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. Afirmasi Prioritas Kedua KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
Penerima KJP Plus Sekaligus PIP harus memiliki KJP dan PIP yang masih aktif. Sementara itu, pendaftar jalur DTKS dibuka bagi CPDB yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Anak Mitra Transjakarta bisa didaftarkan bila nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, anak dengan orang tua yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bisa mendaftar bila nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
CPDB Jalur Afirmasi bisa memilih paling banyak 3 peminatan di satu sekolah atau sekolah yang berbeda sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Kuota Jalur Afirmasi di SMA yaitu 25% dari daya tampung. Sedangkan untuk kuota anak penyandang disabilitas adalah 2 peserta didik per rombongan belajarnya.
Di SMK, kuota penerimaan pada Jalur Afirmasi paling banyak 43% dari daya tampung yang disediakan.
Jalur Zonasi (Khusus SMA)
Jalur zonasi merupakan jalur bagi siswa yang berdomisili di wilayah zona sekolah yang ditetapkan daerahnya. Seleksi pada jalur zonasi menggunakan zona prioritas, seperti:
- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sama dengan RT lokasi sekolah atau bersinggungan langsung.
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Bila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Kuota penerimaan sebanyak 50% dari daya tampung per sekolahnya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua dan Anak Guru
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan karena orang tuanya pindah domisili karena tugas.
Syarat khususnya yaitu:
- Memiliki Surat Penugasan dari instansi asal lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2023-27 Juni 2023.
- Memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- CPDB memiliki nilai rapor selama 5 semester atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
- Sertifikat Akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi nonakademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat nonlomba
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup.
- Kuota pada jalur ini adalah sebanyak 2% dari daya tampung sekolah.
Untuk penerimaan jenjang SMK, ada persyaratan khusus per konsentrasi keahlian yang bisa dilihat DI SINI.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Selamat mendaftar!
(twu/twu)