Persyaratan Khusus PPDB SMK Jakarta Per Konsentrasi Keahlian, Catat Ya!

ADVERTISEMENT

Persyaratan Khusus PPDB SMK Jakarta Per Konsentrasi Keahlian, Catat Ya!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 24 Mei 2023 12:30 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggelar uji coba tahap kedua belajar tatap muka yang dimulai, Rabu (09/06/2021). Salah satunya SMKN 5 Jakarta Timur. Sebanyak 9 siswa jurusan tehnik melakukan belajar praktek mesin dengan tatap muka.
Syarat khusus mendaftar SMK di PPDB Jakarta 2023. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tengah memasuki langkah pengajuan akun mulai Rabu, 24 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa langsung melakukan proses ini di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Setelah menyelesaikan pengajuan akun, CPDB bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB di sejumlah jalur penerimaan. Khusus pendaftar SMK, ada berbagai persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan daftar konsentrasi keahliannya.

Syarat ini wajib dipenuhi bila tak ingin terdiskualifikasi dari proses PPDB. Dikutip melalui Juknis PPDB DKI Jakarta 2023, berikut daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Khusus PPDB SMK DKI Jakarta Per Konsentrasi Keahlian

  1. Agribisnis Ikan Hias: Tidak buta warna
  2. Agribisnis Lanskap dan Pertamanan: Tidak buta warna
  3. Agribisnis Perbenihan Tanaman: Tidak buta warna
  4. Agribisnis Perikanan Payau dan Laut: Tidak buta warna
  5. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura: Tidak buta warna
  6. Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: Tidak buta warna
  7. Airframe Powerplant: Tidak buta warna
  8. Animasi: Tidak buta warna
  9. Asisten Keperawatan dan Caregiver: Tidak buta warna
  10. Desain dan Produksi Busana: Tidak buta warna
  11. Desain dan Teknik Furnitur: Tidak buta warna
  12. Desain Gambar Mesin: Tidak buta warna
  13. Desain Interior dan Teknik Furnitur: Tidak buta warna
  14. Desain Komunikasi Visual: Tidak buta warna
  15. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan: Tidak buta warna
  16. Electrical Avionics: Tidak buta warna
  17. Konstruksi Gedung dan Sanitasi: Tidak buta warna
  18. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil: Tidak buta warna
  19. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan: Tidak buta warna
  20. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan: Tidak buta warna
  21. Kuliner: Tidak buta warna
  22. Manajemen Logistik: Tidak buta warna
  23. Nautika Kapal Niaga: Tidak buta warna dan diutamakan laki-laki
  24. Nautika Kapal Penangkapan Ikan: Tidak buta warna dan diutamakan laki-laki
  25. Pekerja Sosial: Tidak buta warna
  26. Perhotelan: Tidak buta warna
  27. Produksi dan Siaran Program Radio: Tidak buta warna
  28. Produksi dan Siaran Program Televisi: Tidak buta warna
  29. Produksi Film: Tidak buta warna
  30. Rekayasa Perangkat Lunak: Tidak buta warna
  31. Seni Lukis: Tidak buta warna
  32. Sistem Informasi, Jaringan, dan Aplikasi: Tidak buta warna
  33. Tata Kecantikan Kulit dan Rambut: Tidak buta warna
  34. Teknik Alat Berat: Tidak buta warna
  35. Teknik Audio Video: Tidak buta warna
  36. Teknik Elektronika Industri: Tidak buta warna
  37. Teknik Elektronika Komunikasi: Tidak buta warna
  38. Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur: Tidak buta warna
  39. Teknik Grafika: Tidak buta warna
  40. Teknik Instalasi Tenaga Listrik: Tidak buta warna
  41. Teknik Jaringan Tenaga Listrik: Tidak buta warna
  42. Teknik Kendaraan Ringan: Tidak buta warna
  43. Teknik Komputer dan Jaringan: Tidak buta warna
  44. Teknik Konstruksi dan Perumahan: Tidak buta warna
  45. Teknik Mekatronika: Tidak buta warna
  46. Teknik Otomasi Industri: Tidak buta warna
  47. Teknik Ototronik: Tidak buta warna
  48. Teknik Pemanasan, Tata Udara, dan Pendinginan: Tidak buta warna
  49. Teknik Pemesinan: Tidak buta warna
  50. Teknik Pengelasan: Tidak buta warna
  51. Teknik Sepeda Motor: Tidak buta warna
  52. Teknika Kapal Niaga: Tidak buta warna
  53. Teknika Kapal Penangkapan Ikan: Tidak buta warna
  54. Usaha Layanan Wisata: Tidak buta warna

Pemenuhan persyaratan tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi kesehatan pemerintah. Selain itu, CPDB juga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahaan Dokumen tidak buta warna dari orang tua atau wali CPDB dengan materai yang cukup.

Untuk informasi lebih lanjut, detikers bisa mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/ ya!




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads