Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tengah memasuki langkah pengajuan akun mulai Rabu, 24 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa langsung melakukan proses ini di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Setelah menyelesaikan pengajuan akun, CPDB bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB di sejumlah jalur penerimaan. Khusus pendaftar SMK, ada berbagai persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan daftar konsentrasi keahliannya.
Syarat ini wajib dipenuhi bila tak ingin terdiskualifikasi dari proses PPDB. Dikutip melalui Juknis PPDB DKI Jakarta 2023, berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Khusus PPDB SMK DKI Jakarta Per Konsentrasi Keahlian
- Agribisnis Ikan Hias: Tidak buta warna
- Agribisnis Lanskap dan Pertamanan: Tidak buta warna
- Agribisnis Perbenihan Tanaman: Tidak buta warna
- Agribisnis Perikanan Payau dan Laut: Tidak buta warna
- Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura: Tidak buta warna
- Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: Tidak buta warna
- Airframe Powerplant: Tidak buta warna
- Animasi: Tidak buta warna
- Asisten Keperawatan dan Caregiver: Tidak buta warna
- Desain dan Produksi Busana: Tidak buta warna
- Desain dan Teknik Furnitur: Tidak buta warna
- Desain Gambar Mesin: Tidak buta warna
- Desain Interior dan Teknik Furnitur: Tidak buta warna
- Desain Komunikasi Visual: Tidak buta warna
- Desain Permodelan dan Informasi Bangunan: Tidak buta warna
- Electrical Avionics: Tidak buta warna
- Konstruksi Gedung dan Sanitasi: Tidak buta warna
- Kriya Kreatif Batik dan Tekstil: Tidak buta warna
- Kriya Kreatif Kayu dan Rotan: Tidak buta warna
- Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan: Tidak buta warna
- Kuliner: Tidak buta warna
- Manajemen Logistik: Tidak buta warna
- Nautika Kapal Niaga: Tidak buta warna dan diutamakan laki-laki
- Nautika Kapal Penangkapan Ikan: Tidak buta warna dan diutamakan laki-laki
- Pekerja Sosial: Tidak buta warna
- Perhotelan: Tidak buta warna
- Produksi dan Siaran Program Radio: Tidak buta warna
- Produksi dan Siaran Program Televisi: Tidak buta warna
- Produksi Film: Tidak buta warna
- Rekayasa Perangkat Lunak: Tidak buta warna
- Seni Lukis: Tidak buta warna
- Sistem Informasi, Jaringan, dan Aplikasi: Tidak buta warna
- Tata Kecantikan Kulit dan Rambut: Tidak buta warna
- Teknik Alat Berat: Tidak buta warna
- Teknik Audio Video: Tidak buta warna
- Teknik Elektronika Industri: Tidak buta warna
- Teknik Elektronika Komunikasi: Tidak buta warna
- Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur: Tidak buta warna
- Teknik Grafika: Tidak buta warna
- Teknik Instalasi Tenaga Listrik: Tidak buta warna
- Teknik Jaringan Tenaga Listrik: Tidak buta warna
- Teknik Kendaraan Ringan: Tidak buta warna
- Teknik Komputer dan Jaringan: Tidak buta warna
- Teknik Konstruksi dan Perumahan: Tidak buta warna
- Teknik Mekatronika: Tidak buta warna
- Teknik Otomasi Industri: Tidak buta warna
- Teknik Ototronik: Tidak buta warna
- Teknik Pemanasan, Tata Udara, dan Pendinginan: Tidak buta warna
- Teknik Pemesinan: Tidak buta warna
- Teknik Pengelasan: Tidak buta warna
- Teknik Sepeda Motor: Tidak buta warna
- Teknika Kapal Niaga: Tidak buta warna
- Teknika Kapal Penangkapan Ikan: Tidak buta warna
- Usaha Layanan Wisata: Tidak buta warna
Pemenuhan persyaratan tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi kesehatan pemerintah. Selain itu, CPDB juga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahaan Dokumen tidak buta warna dari orang tua atau wali CPDB dengan materai yang cukup.
Untuk informasi lebih lanjut, detikers bisa mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/ ya!
(twu/twu)