Tes Calistung Dihapus, P2G: Belasan Tahun Dilarang, Kok Masih Tumbuh Subur?

ADVERTISEMENT

Tes Calistung Dihapus, P2G: Belasan Tahun Dilarang, Kok Masih Tumbuh Subur?

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 31 Mar 2023 14:00 WIB
40 Contoh Soal Pilihan Ganda Bahasa Indonesia Kelas 2 SD dan Kunci Jawaban
Ilustrasi anak belajar Foto: Getty Images/RichLegg
Jakarta - Larangan dilakukan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Program Merdeka Belajar Episode 24 disebut bukan kebijakan baru. Hanya saja regulasi yang dikeluarkan sebelumnya tidak dipatuhi akibatnya SD yang menggelar tes tersebut justru tumbuh subur.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010 saat Kemendikbud dipimpin M. Nuh.

Waktu itu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 69 ayat 5 PP tersebut berbunyi "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung."

"Era Mendikbud Muhadjir Effendi, (tes calistung) juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Satriwan Salim dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/3/2023).

Pasal 12 ayat 4 Permendikbud yang dikeluarkan Muhadjir Effendi, berbunyi "Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung."

Mendikbudristek Nadiem Makarim pun pernah mengeluarkan larangan sejenis pada 2021. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pasal 30 ayat 3 yang isinya, "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung."

"Upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?", ujar Satriwan.

Satriwan mengungkap fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Larangan dari pemerintah pusat tek menghalangi praktik tersebut makin lama semakin besar dan meluas.

Ia menengarai hal tersebut bisa terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Kemdikbudristek dan dinas pendidikan selama ini. Padahal dengan regulasi tersebut Kemdikbudristek dan dinas pendidikan punya kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.

"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," kata Satriwan.

P2G meminta Kemdikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. SD dan daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya didata serta harus diumumkan. Tak cukup itu harus ada juga sanksi bagi yang melanggar.

"Aturan larangan calistung sebagai syarat masuk SD sejak 2010 hingga kini, seperti macan kertas, tegas tertulis namun lemah dalam implementasi, pengawasan, bahkan tak adanya sanksi," ujar Satriwan.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads