Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan jam masuk sekolah serempak pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku mulai jenjang PAUD, RA, dan TKLB hingga SMA/sederajat.
Aturan tersebut diinformasikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik.
Salah satu praktisi dari Jawa Barat, Kepala Sekolah Cikal Bandung Mohammad Rizky Satria, SPd, MPd menilai kebijakan ini belum dikaji secara komprehensif dan melibatkan partisipasi publik, baik dari kalangan ahli ataupun yang terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rizky, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknis di lapangan yang kondisinya beragam. Maka dari itu kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB perlu ditanggapi secara kritis.
Berharap Dikaji Lagi
Durasi belajar PAUD/RA/TKLB pada Senin sampai Kamis minimal 195 menit per hari. Sedangkan pada hari Jumat minimal durasinya 120 menit per hari.
Kemudian pada jenjang SD/MI/SDLB kelas I dan II durasi minimal pada Jumat 4 jam dan 6 jam per hari. Pada hari Senin-Kamis minimal 7 jam per hari.
Sementara kelas III-VI pada Jumat durasi belajar minimal 6 jam per hari. Sedangkan pada Senin-Kamis minimal 8,5 jam per hari.
Dengan detail jam belajar efektif tersebut, Rizky menilai sering kali kebijakan pendidikan diputuskan secara parsial, bukannya sistemik. Ia berharap jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk PAUD-SMA ini dikaji lagi.
"Saya berharap kebijakan ini dapat dikaji kembali dengan cara pandang yang lebih komprehensif karena seringkali kebijakan pendidikan diputuskan secara parsial, bukan sistemik. Bahwa misalnya kedisiplinan dapat ditingkatkan dengan berangkat sekolah lebih pagi, tapi tidak menyentuh bagaimana sistem kedisiplinan secara utuh selama ini dilakukan di sekolah-sekolah," terangnya melalui keterangan yang diterima detikEdu pada Rabu (11/6/2025).
Ia juga mengingatkan untuk mempertimbangkan kesiapan orang tua dalam menyikapi kebijakan ini. Terlebih perlu diperhatikan bagaimana ketersediaan moda transportasi yang disediakan pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut.
Kebijakan masuk sekolah lebih pagi dianggap dapat membentuk kedisiplinan dan karakter positif. Namun, Rizky menilai kedisiplinan dan karakter sebenarnya ditentukan berbagai faktor yang saling memengaruhi dalam ekosistem pendidikan di sekolah.
"Saya melihat kebijakan yang diputuskan pemerintah ini memiliki tujuan yang baik, tapi tujuan yang baik tentu harus diimplementasikan dengan cara yang tepat berdasarkan karakteristik dan kebutuhan anak," terangnya.
Baca juga: Tes Terstandar SPMB Jabar 2025, Siap-siap! |
Sekarang Pun Indonesia Termasuk Masuk Sekolah Lebih Pagi
Ia pun menyebut dalam beberapa kajian ilmiah para ahli justru lebih merekomendasikan penundaan jam sekolah untuk memastikan ritme aktivitas dan mengoptimalkan kualitas belajarnya di sekolah.
"Sebaliknya, kajian-kajian ilmiah yang ada cenderung merekomendasikan penundaan jam sekolah untuk memastikan ritme istirahat dan persiapan berangkat sekolah yang cukup sehingga dapat mengoptimalkan kualitas psikologis dan pedagogis anak pada saat belajar di sekolah," ujarnya.
Ia menegaskan dibanding negara lain saat ini pun Indonesia tergolong memiliki jam masuk sekolah lebih pagi, tetapi tidak membuat sistem jam sekolah menjadi lebih baik, apalagi membuat murid menjadi lebih disiplin.
Rizky pun berharap masyarakat bisa lebih aktif mengawal setiap kebijakan dengan memberi berbagai masukan supaya Pemprov Jabar dapat menetapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada anak dan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
"Dalam hal kebijakan pendidikan yang memiliki dampak langsung terhadap anak-anak, harapannya setiap keputusan yang ditetapkan selalu berpihak pada anak, bersifat sistemik, dan berdasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif," pungkasnya.
(nah/nah)