Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengharapkan sebanyak 600 ribu guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Nadiem ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).
Perlunya Dukungan Pemda dalam Usulan Formasi ASN PPPK
Mendikbudristek menekankan dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi sangat diperlukan. "Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitannya, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer.
"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap Nadiem.
Persoalan PPPK di Kota Pontianak
Mengenai permasalahan PPPK di Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan penyebab kekurangan guru di wilayahnya dikarenakan adanya guru yang memasuki masa purna tugas setiap tahun.
Maka dari itu, Pemda Kota Pontianak mengambil sejumlah langkah strategis sebagai upaya mengatasi persoalan itu.
"Tahun ini ada 456 PPPK yang kita rekrut, selain itu ada tenaga kerja yang kita rekrut dengan pemberian gaji dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) senilai Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sebesar Rp2.750.000 per bulan," dalam rilis resmi yang diterima detikEdu pada Selasa (25/10/2022).
Formasi ASN PPPK Tenaga Kependidikan Diusulkan Tahun 2023
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.
"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpanrb, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium," ujarnya.
(pal/pal)