Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan September 2022 tahap 1 cair mulai tanggal 7 September 2022.
Ada 849.170 siswa yang akan menerima dana KJP Plus bulan ini berdasarkan catatan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dikdik DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus sendiri dicairkan dalam dua tahap pada setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus penerima baru KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM Bank DKI.
Besaran Dana KJP Plus September 2022 Tahap 1
- Siswa SD atau MI: Rp 250.000
- Siswa SMP atau MTs: Rp 300.000
- Siswa SMA atau MA: Rp 420.000
- Siswa SMK: Rp 450.000
- Siswa PKBM: Rp 300.000
Jumlah Penerima Dana KJP Plus September 2022 Tahap 1
- Siswa SD atau MI: Rp 409.959 peserta didik
- Siswa SMP atau MTs: Rp 226.669
- Siswa SMA atau MA: Rp 420.000
- Siswa SMK: Rp 450.000
- Siswa PKBM: Rp 300.000
Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Siswa atau orang tua siswa juga bisa mengontak Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 saat ini tengah dibuka hingga 23 September 2022.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2
1. SD/MI/SLB
β’ Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu
β’ SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu
2. SMP/MTs/SMPLB
β’ Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu
β’ SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu
3. SMA/MA/SMALB
β’ Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu
β’ SPP sekolah swasta: Rp 290 ribu
4. SMK
β’ Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu
β’ SPP sekolah swasta: Rp 240 ribu
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
β’ Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
β’ Biaya personal per bulan: Rp 1,8 juta
Mekanisme dan Timeline Pendaftaran KJP Plus Tahap 2
- 22 Agustus - 23 September: verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23 - 30 September: pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 23 - 30 September: upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3 - 7 Oktober: verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10 - 26 Oktober: data final penerima ditetapkan
Rincian Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal
Di bawah ini merupakan rincian penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal, yaitu:
1. Biaya Rutin
β’ Uang saku
β’ Transport
2. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
β’ Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
β’ Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
β’ Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
3. Biaya Berkala
β’ Alat tulis dan perlengkapan sekolah
β’ Buku dan penunjang pelajaran
β’ Alat dan/atau bahan praktik
β’ Seragam sekolah dan kelengkapannya
β’ Pangan bersubsidi
β’ Kacamata
β’ Alat bantu pendengaran
β’ Kalkulator scientific
β’ Alat simpan data elektronik
β’ Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
β’ Sepeda
β’ Komputer
β’ Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Info selengkapnya tentang KJP Plus bisa detikers akses melalui laman resmi http://kjp.jakarta.go.id/.
(twu/lus)