"Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan tegas menolak RUU Sisdiknas jika menghapus pasal terkait tunjangan profesi guru dan mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Guru sejahtera, pendidikan maju," kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Syarief mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan agar aspirasi guru bisa didengar oleh pemerintah.
"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan presiden," ungkapnya.
Ia menuturkan kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh peran tenaga pendidik. Oleh karena itu memperhatikan kesejahteraan guru merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
"Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan. Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru," jelasnya.
Sambungnya, Pemerintah Indonesia harus mendengarkan aspirasi dari para guru. Sebab saat ini, PGRI sebagai organisasi resmi guru tidak setuju dengan rencana penghapusan pasal terkait tunjangan profesi.
"Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap agar pemerintah bijak dalam menyerap aspirasi tersebut. Sehingga profesi guru bisa lebih dihargai.
"Kita berharap, pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas. Profesi guru mestinya mendapatkan penghargaan lewat peningkatan kesejahteraan para guru," tutupnya.
Sementara itu, terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebut RUU tersebut mengupayakan kesejahteraan guru. Iwan menjelaskan, dalam RUU ini turut mengatur guru yang berstatus ASN atau non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sampai pensiun selama memenuhi syarat.
"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.
(ega/ega)