Apakah UU dan PP Guru Berisiko Tidak Diatur?
Chatarina juga menanggapi kekhawatiran akan risiko tidak munculnya UU dan PP lanjutan yang mengatur tentang hak-hak pendidik.
"Walau tidak diatur di PP, ada UU Ketenagakerjaan, dan juga UU ASN. Siapapun yang bekerja wajib mendapatkan hak atas penghasilan atau pendapatan atas prestasi kerjanya. Itu prinsip. Tapi nanti itu pasti kita akan atur di PP, dengan prinsip tadi di PP 36/2021, bahwa mereka wajib memiliki penghasilan yang sama," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sama itu seperti apa? Itu akan kita tuangkan di PP Guru, akan mendasarkan pada dua undang-undang: UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nah ini nanti yang kita harmonisasi di dalam PP Guru. Jadi PP Guru enggak boleh bikin pengecualian penghasilan yang berbeda dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, karena ketika nanti di -GR-kan, akan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Karena kita mengatur penghasilan ya, bagi pekerja maupun bagi guru ASN. Jadi ini yang penting dipahami ya, tidak akan mungkin," sambungnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menggarisbawahi, RUU Sisdiknas dibuat untuk memecahkan masalah utama dan mendasar seperti kesejahteran guru.
"Karena niatnya ke sana, tentu kita akan membuat peraturan turunan yang mengarah ke sana juga. Di pasal 126 RUU ini disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi RUU-nya juga eksplisit mewajibkan pemerintah untuk menyusun PP yang menerjemahkan pasal-pasal tentang pendidik dan tenaga kependidikan ini," kata Nino.
"Jadi mekanisme itu akan diatur dalam PP sendiri, jadi ada PP baru tentang pendidik ya, yang memang penerjemahan RUU Sisdiknas, tetapi juga UU ASN dan juga UU Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/erd)