Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberi masukan dalam RUU Sisdiknas. Masukan ini dapat dilakukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Terkait pro kontra yang ada di masyarakat, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Dr. Iwan Syahril mengatakan dalam RUU Sisdiknas terdapat prinsip penting yang harus dipahami oleh semua guru.
"Kita tahu pada saat ini sertifikasi sebenarnya salah satu terminologi yang diharapkan oleh guru adalah peningkatan kesejahteraan mereka. Ini harus dipahami sekali,"ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada intinya, RUU Sisdiknas ingin guru mendapatkan upah yang layak. RUU Sisdiknas juga akan mengatur guru agar mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
"Saat ini ada 1,6 juta guru belum mendapatkan kesejahteraan tunjangan karena belum tersertifikasi karena menunggu antrean. RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk mengatasi masalah tersebut," terangnya.
Tidak Adanya Klausul Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas
Seperti yang diketahui, saat ini RUU Sisdiknas dianggap telah menghilangkan aturan tentang tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan atau Penghasilan Layak Diatur dalam UU ASN dan Ketenagakerjaan
Terkait poin ini, Iwan menjelaskan jika sebelumnya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan harus melalui proses PPG dan sertifikasi, maka sekarang aturan dikembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Sehingga jika prinsip ini bisa disepakati, 1,6 juta guru yang masih antre ini tidak perlu lagi menunggu dan bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
"Kadang-kadang ini yang sering hilang di narasi. Yang kita perjuangkan saat ini, bagaimana kemudian guru bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan," papar Iwan.
Dalam RUU Sisdiknas ini, tunjangan juga tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi. Sertifikasi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru adalah prasyarat mengajar dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan adalah bagian dari penghasilan guru.
Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikasi, misalnya karena sebelumnya kapasitas sertifikasi tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara bagi guru swasta, penghasilan yang layak merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).
Guru ASN dan Guru di Sekolah Swasta
Dalam RUU Sisdiknas, dipertegas bahwa calon guru baru perlu melalui Pendidikan Profesi Guru untuk dapat mengajar.
Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka langsung mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak lagi menunggu sertifikasi.
Guru ASN pada satuan pendidikan negeri mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.
Guru pada satuan pendidikan swasta mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Pemerintah meningkatkan bantuan untuk satuan pendidikan swasta untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.
Namun satuan pendidikan swasta juga perlu berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai standar nasional pendidikan.
Bagi guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus berdasarkan UU Guru dan Dosen, maka akan tetap menerimanya sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(faz/lus)