Resmi! Tunjangan Profesi Guru ASN Kini Langsung Ditransfer ke Rekening

Resmi! Tunjangan Profesi Guru ASN Kini Langsung Ditransfer ke Rekening

Tim detikFinance - detikSulsel
Kamis, 13 Mar 2025 15:50 WIB
Presiden Prabowo dalam acara peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN (Channel Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo dalam acara peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN (Channel Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah secara langsung ke rekening guru. Diketahui, selama ini penyaluran tunjangan dilakukan terlebih dahulu melalui pemerintah daerah.

"Saya sambut baik inisiatif upaya peluncuran mekanisme baru dengan mengirim tunjangan langsung ke rekening guru. Ini upaya untuk kurangi ketidakefisienan," kata Prabowo dalam peluncuran yang dilakukan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat seperti dikutip detikFinance, Kamis (13/3/2025).

Prabowo menilai selama ini seringkali pencairan tunjangan berbelit-belit karena harus ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah. Dia mengatakan sebisa mungkin budaya tidak efisien harus dikikis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencairan lama-lama untuk apa? Ditahan untuk apa? Iya kan? Kita barus hilangkan budaya tidak benar. Kalau bisa panjang kenapa pendek, kalau bisa susah kenapa dibikin gampang. Nah budaya ini harus dikikis," tegas Prabowo.

Proses penyaluran tunjangan guru sendiri akan dilakukan secara bertahap dan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan peraturan lanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang disampaikan Sekretariat Negara, tunjangan guru ASN dan non-ASN tidak terkena efisiensi. Karena masuk dalam pagu belanja pegawai.

Gaji dan tunjangan ASN dianggarkan sebesar Rp 1,640 triliun. Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji/tahun.

Sedangkan untuk tunjangan non-ASN, Kemendikdasmen menganggarkan sebesar Rp 11,5 triliun. Anggaran ini diberikan untuk tunjangan profesi guru non-ASN yang naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, tunjangan guru yang mengajar di daerah 3T, dan guru non-ASN yang tidak tersertifikasi sebesar Rp 300 ribu.




(asm/hsr)

Hide Ads