Hore! Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, tapi....

ADVERTISEMENT

Hore! Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, tapi....

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 26 Jul 2022 14:38 WIB
Female Pupil With Healthy Lunch In School Cafeteria
Ilustrasi kantin sekolah. Foto: iStock
Jakarta -

Seiring aktivitas di sekolah sudah bisa kembali dilakukan, kantin sekolah pun sudah boleh dibuka. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki sejumlah batasan agar protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan.

Salah satunya, kapasitas kantin maksimal untuk sekolah yang berada di PPKM level 1-3 adalah 75 persen. Kemudian, untuk wilayah PPKM level 4 maksimal 50 persen.

Disebutkan dalam akun resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, ada beberapa syarat buka kantin yang harus dicermati, termasuk makanan apa yang boleh diperjualbelikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Kantin di Ajaran Baru 2022/2023

  • Ada tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
  • Terdapat media informasi langkah-langkah cuci tangan
  • Kantin bersih dan rutin didisinfeksi
  • Pencahayaan dan ventilasi baik
  • Hanya menjual makanan sehat dan bergizi
  • Penyajian makanan secara tertutup
  • Terdapat tempat sampah yang tertutup
  • Penjual menggunakan masker, penutup kepala, celemek, sarung tangan, serta masker.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang memastikan kebersihan pedagang yang ada di luar sekolah.

"Para penjual di kantin sekolah dapat diberi pengetahuan, pemahaman, dan dapat ditegur atau disanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah," katanya melalui keterangan tertulis (14/7/2022).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pihaknya turut merekomendasikan beberapa kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat, yaitu:

  • Ada tempat mencuci alat masak, makan, minum, dan bahan makanan yang akan dimasak menggunakan air mengalir
  • Terdapat tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir
  • Terdapat tempat menyimpan bahan majanan siap saji berupa kulkas/freezer
  • Ada tempat menyimpan makanan matang yang tertutup
  • Jarak antara kantin dan lokasi pembuangan sampah sementara minimal 20 meter
  • Tersedia tempat menyimpan alat makan dan minum, misalnya lemari atau kotak yang tertutup
  • Disarankan memeriksa tempat penampungan air yang kemungkinan memiliki banyak lumut atau kotoran lain, sebab kantin sempat tertutup total selama pandemi COVID-19.

Itulah beberapa syarat kantin sekolah pada tahun ajaran baru ini dan sejumlah saran KPAI. detikers siap makan di kantin?




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads
Riau Bhayangkara Run