PTM 100 Persen untuk Sekolah-Kuliah, Cek Aturannya di Sini!

ADVERTISEMENT

PTM 100 Persen untuk Sekolah-Kuliah, Cek Aturannya di Sini!

Devi Setya - detikEdu
Senin, 18 Jul 2022 08:00 WIB
Sejumah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka di kawasan SDN Rawa Badak Selatan 01, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Saat ini pembelajaran tatap muka 50 persen kembali diberlakukan di Jakarta.
Ilustrasi sekolat tatap muka di kelas Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Beberapa wilayah memulai tahun ajaran baru 2022-2023 sejak 11 Juli 2022 namun ada juga yang baru memulai aktivitas sekolah pada 18 Juli 2022 besok. Pemerintah melalui Kemdikbudristek kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kebijakan PTM itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.


Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 ini, saat ini PTM 100 persen telah dilaksanakan di beberapa sekolah, khususnya wilayah DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya di jenjang sekolah saja, mahasiswa di perguruan tinggi juga menyesuaikan PTM 100 persen. Artinya kampus mulai bersiap untuk mengakomodir kedatangan mahasiswa 100 persen.

Tentu ada banyak persiapan yang harus dilakukan oleh sekolah maupun kampus dalam melaksanakan PTM 100 persen, terutama dalam hal protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Dirangkum dari data Detikcom (17/7) Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi menjelaskan ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan.

Berikut persiapan dan aturan yang harus diperhatikan saat PTM 100 persen:

Aturan PTM Terbaru

Penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis). Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.

Muhammad Hasbi mengatakan, bagi sekolah yang daerahnya sudah boleh melaksanakan PTM 100%, terdapat beberapa kesiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah.

"Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, toilet yang bersih, kantin yang sesuai dengan anjuran SKB 4 Menteri," ungkapnya dikutip dari laman Direktorat SD Kemdikbud RI, Senin (11/7/2022).

Hasbi juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PTM 100%, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker saat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.

Selain itu, satgas Covid sekolah juga harus rajin membersihkan kelas dengan desinfektan. Hal itu tentunya menjadi indikator untuk memastikan bahwa sekolah itu siap memenuhi protokol kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka 100%.

Kelengkapan Vaksin dan Kesiapan Orang Tua serta Sekolah

Selain persiapan oleh pihak sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, PTM 100 persen ini juga harus menjadi bahan perhatian bagi orang tua. Demi kelancaran PTM tahun ajaran baru, harus dipastikan bahwa vaksinasi tidak hanya bagi guru dan tenaga kependidikan, tapi juga bagi anak, orang tua, lansia yang ada di keluarga, dan bagi masyarakat secara umum.

"Vaksinasi ini akan sangat membantu untuk mengurangi resiko atau dampak virus Covid-19, dan akan membantu mempertahankan PTM 100 persen. Sekali lagi vaksinasi untuk seluruh ekosistem pendidikan menjadi hal yang penting untuk mensukseskan PTM 100 persen," tegasnya.

Tidak hanya itu, hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi PTM 100 persen adalah kesiapan orang tua dan kesiapan sekolah dalam pengenalan lingkungan sekolah. PTM pada tahun ajaran baru ini merupakan transisi peserta didik dari jenjang PAUD ke SD dan seterusnya.

Bagaimana untuk aturan PTM bagi mahasiswa? Klik halaman selanjutnya.

PTM 100 Persen di Perguruan Tinggi

Jelang perkuliahan semester ganjil 2022/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengingatkan sejumlah panduan penyelenggaraan kuliah tatap muka. Ketentuannya juga telah tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Diktiristek nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik 2022/2023 tertanggal 24 Juni 2022.

Rencana kuliah offline 100 persen pada semester ganjil tahun ini sudah diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam. Rencana tersebut adalah salah satu usaha Kemendikbudristek dalam menghidupkan kembali aktivitas di perguruan tinggi.

"PTM semester depan ini harusnya semakin utuh, semakin 100 persen dan protokolnya masih standar ya. Memakai masker, cuci tangan, jarak mungkin bisa agak lebih (dirapatkan) tidak harus dua meter cukup satu meter," jelasnya dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV yang digelar secara online (13/4/2022).

Aturan Kuliah Tatap Muka

1. Perkuliahan tatap muka diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Saat perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan serta keselamatan warga perguruan tinggi yang terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat sekitar.

3. Perguruan tinggi yang berlokasi di daerah khusus menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, bisa menyelenggarakan pendidikan tatap muka secara penuh dengan kapasitas mahasiswa 100 persen.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads