Beredar Surat 'Titip Siswa' Berkop DPRD Bandung di PPDB Jabar, Ini Faktanya

ADVERTISEMENT

Beredar Surat 'Titip Siswa' Berkop DPRD Bandung di PPDB Jabar, Ini Faktanya

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 26 Jun 2022 14:07 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB. Fakta-fakta atas beredarnya surat 'titip siswa' berkop DPRD Bandung di PPDB Jabar. (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Beredar Surat berkop DPRD Kota Bandung terkait 'titip siswa' saat PPDB Jabar 2022. Surat untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut berisi permintaan agar Kadisdik Jabar menerima rekomendasi siswa yang diajukan.

Surat tersebut bertuliskan 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung' di kop surat dan tertanggal 17 Juni 2022. Surat 'titip siswa' juga mencantumkan rujukan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Surat yang beredar itu juga terlihat sudah ditandatangani oleh salah seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung. Tertulis, atas nama Erwin sebagai nama pengirim surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka berdasarkan hal di atas, mohon kiranya Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut. Adapun data siswa dimaksud terlampir," tulis surat yang ditandatangani anggota DPRD Kota Bandung tersebut.

Tidak Ada Koordinasi dengan DPRD Kota Bandung

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan merespons beredarnya surat berisi 'titip siswa' di PPDB Jabar ke Kadisdik Jawa Barat tersebut. Tedy mengaku baru mendapat informasi mengenai surat ini dari wartawan.

ADVERTISEMENT

"Saya baru tahu informasi ini," kata Tedy, dikutip dari detikJabar, Minggu (26/6/2022).

Tedy mengatakan, dirinya masih harus terlebih dahulu mengkonfirmasi surat berkop DPRD yang ditandatangani atas nama Erwin tersebut. Tedy mengaku hingga sekarang belum menghubungi anggota yang bersangkutan.

"Saya belum nyambung Erwin, kan harus tabayyun juga, check and recheck. Jadi saya belum bisa komentar dulu," tuturnya.

Tedy juga mengaku belum mendapat tembusan surat yang ditandangani anggota DPRD tersebut pada 17 Juni 2022 tersebut. Menurutnya, Erwin juga tidak berkoordinasi terkait surat 'titip siswa' di PPDB Jabar tersebut.

"Belum, makanya kan khawatir aja suratnya bukan dibuat Kang Erwin. Kita kan belum bisa memastikan," kata Tedy.

"Ya kalau dari DPRD mah yang jelas saya enggak ngeluarin, makanya saya harus tabayyun dulu, check and recheck lagi," sambungnya.

Kabid Data dan Informasi (Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengatakan, pihaknya masih mengkaji dugaan pungli dalam surat 'titip siswa' di PPDB Jabar tersebut .

"Itu dianalisis dulu. Apakah di situ ada punglinya atau tidak. Siapa saja, itu kan baru (masuk). Itu mah hanya surat permohonan saja," kata Yudi.

Surat Sudah Ditarik Kembali

Anggota DPRD Erwin yang disebut sebagai pengirim surat, memutuskan untuk menarik kembali surat dengan kop DPRD Kota Bandung tersebut. Pasalnya, diakui Erwin, surat yang dibuatnya sudah menimbulkan kesalahpahaman.

"Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut," kata Erwin.

Melalui pernyataan resminya, legislator PKB ini mengaku hendak melanjutkan aspirasi masyarakat yang diterimanya sekaligus memperjuangkan sarana-sarana legal sebagai legislator. Namun sayangnya, langkah yang diambil diakui Erwin menyebabkan kegaduhan.

Surat Ditujukan untuk Meneruskan Aspirasi Warga

Erwin menjelaskan tujuan dibuatnya surat 'titip siswa' di PPDB Jabar yang ditujukan untuk Disdik Jabar tersebut. Menurut penuturannya, surat tersebut memiliki maksud untuk meneruskan aspirasi dan keluhan warga terkait pelaksanaan PPDB Jabar, khususnya aspek ekonomi.

"Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama saya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta," tutur dia.

Di samping itu, Erwin menegaskan, dirinya tidak bermaksud pula untuk mengintervensi proses PPDB Jabar melalui surat tersebut. Sebaliknya, disebut Erwin, hal itu sebatas usulan atau permohonan darinya sebagai anggota dewan di Kota Bandung.




(rah/rah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads