Pengajuan Akun PPDB DKI 2022 Jenjang SMA-SMK: Link dan Tata Caranya

Rahma Harbani - detikEdu
Senin, 30 Mei 2022 09:29 WIB
Ilustrasi. Simak lagi alur dan tata cara pengajuan akun PPDB DKI 2022 jenjang SMA atau SMK. (Tim Infografis Detik)
Jakarta -

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta atau PPDB DKI 2022 sudah memasuki pengajuan akun bagi pendaftar jenjang SMA atau SMK mulai hari ini, Senin (30/5/2022). Link dan proses pengajuannya dapat diakses melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, tahap pengajuan akun merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran yang pertama. Selanjutnya, mekanisme pendaftaran akan diikuti dengan aktivasi PIN/Token.

Lalu, dilanjutkan dengan tahap pemilihan peminatan di sekolah tujuan bagi pendaftar SMA dan pemilihan kompetensi keahlian bagi pendaftar SMK. Setelahnya, pendaftar sudah dapat memantau hasil seleksi pada laman publik PPDB DKI 2022.

Perlu diingat, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta, sudah dapat langsung melakukan aktivasi PIN/Token. Sementara, bagi calon peserta didik baru di luar persyaratan tersebut dapat melakukan pengajuan akun dengan alur dan tata cara berikut.

Alur Pengajuan Akun PPDB DKI 2022 Jenjang SMA atau SMK

1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

Cara Pengajuan Akun PPDB DKI 2022 Jenjang SMA atau SMK

1. Buka situs ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih atau klik jenjang PPDB SMA atau SMK

3. Klik tombol Ajuan Akun

4. Akan muncul 2 menu: Ajuan Akun dan Cek Verifikasi

5. Pilih menu: Ajuan Akun

6. Isi data SIDANIRA sesuai yang tertera di dokumen Data SIDANIRA yang dimiliki karena digunakan untuk validasi kepemilikan data SIDANIRA

7. Pilih domisili "Dalam Provinsi"

8. Ketik Kode Keamanan

9. Klik tombol "Lanjutkan"

10. Isi formulir data peserta

11. Lakukan tahapan pengajuan akun hingga selesai

Jika calon peserta didik baru mengalami kendala pada kode keamanan dalam bentuk gambar, peserta dipersilakan melakukan update web browser. Jika masih mengalami kendala, calon peserta didik baru dapat mencoba dengan web browser atau perangkat lain.

Selanjutnya Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 >>>



Simak Video "Pengamat Ungkap Efek PPDB Diubah Menjadi SPMB "


(rah/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork