Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jenjang SMA dan SMK resmi diumumkan dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Jatim 2022. Berapa kuota PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK di tiap jalur?
Secara umum, kuota PPDB Jatim jenjang SMA yaitu 15% jalur afirmasi, 5% jalur prestasi hasil lomba, 5% jalur pindah tugas orang tua/wali, 25% jalur prestasi nilai akademik, dan 50% jalur zonasi. Khusus jenjang SMK, aturan kuota PPDB Jatim 2022 jalur zonasi 10% dan jalur prestasi nilai akademik 65%, sementara kuota jalur lainnya sama dengan jenjang SMA. Tiap jalur menetapkan ketentuan jumlah pilihan sekolah dan syarat dokumen yang berbeda-beda.
Dikutip dari Juknis PPDB Jatim 2022, berikut kuota dan ketentuan tiap jalur:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Kuota PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA
- Jalur Afirmasi: 15%,termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 5%, termasuk pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tendik, dan anak tenaga kesehatan
- Jalur Prestasi Hasil Lomba: 5%, termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik
- Jalur Prestasi Nilai Akademik: 25%, mendaftar dengan gabungan rerata nilai rapor semester 1-5, dan nilai akreditasi SMP
- Jalur Zonasi: 50%, seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah
B. Kuota PPDB Jatim 2022 Jenjang SMK
- Jalur Afirmasi: 15%,termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 5%, termasuk pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tendik, dan anak tenaga kesehatan
- Jalur Prestasi Hasil Lomba: 5%, termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik
- Jalur Prestasi Nilai Akademik: 65%, mendaftar dengan gabungan rerata nilai rapor semester 1-5, dan nilai akreditasi SMP
- Jalur Zonasi: 10%, seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah
C. Kuota Jalur Afirmasi SMK dan SMK
- Keluarga tidak mampu: 7%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah seperti KIP, KIS PBPNT, seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah
- Anak buruh: 5%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan punya tanda anggota serikat buruh, seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah
- Penyandang disabilitas: 3%, masuk kategori difabel, sudah selesai pendidikan jenjang SMP, melampirkan surat keterangan dari psikolog, psikiater, atau dokter spesialis dan surat keterangan dari sekolah asal mengenai jenis ketunaan siswa
- Seleksi SMA berlaku di dalam zona atau zona yang berbatasan, sementara seleksi SMK berlaku bagi dalam dan luar zona. Peserta PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi hanya dapat memilih 1 sekolah.
D. Kuota Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali
- Pindah tugas: 2%, pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan pindah dari instansi atau perusahaan dan surat keterangan domisili (SKD).
- Anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK): 2% bagi anak GTK jenjang SMA, SMK, SLB PNS maupun non PNS, melampirkan surat tugas orang tua, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah
- Anak Nakes: 1%, bagi anak dokter, perawat, supir ambulans, dan tenaga teknis yang terlibat langsung penanganan Covid-19, melampirkan surat keterangan dari RS atau Kepala Puskesmas, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah
- Khusus anak GTK hanya bisa mendaftar di tempat orang tua bertugas
- Seleksi SMA berlaku di dalam zona atau zona yang berbatasan, sementara seleksi SMK berlaku bagi dalam dan luar zona. Peserta PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi hanya dapat memilih 1 sekolah.
D. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba dan Ketentuannya
- Lomba akademik: 2%
- Lomba non akademik: 3%
- Perlombaan atau kejuaraan dapat berjenjang atau tidak, diselenggarakan instansi pemerintah atau swasta minimal di tingkat kabupaten/kota.Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu, maksimal 2 anak dari tiap jenis perlombaan bagi prestasi beregu.
- Verifikasi dan legalisasi sertifikat serta piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal. Jika tidak tertulis jenjang lomba, maka harus diberi tambahan keterangan oleh kepala sekolah asal.
Seperti Jalur Afirmasi, peserta PPDB Jatim 2022 Jalur Prestasi Hasil Lomba hanya dapat memilih 1 sekolah. Seleksi SMA berlaku di dalam zona atau zona yang berbatasan, sementara seleksi SMK berlaku bagi dalam dan luar zona.
E. Kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA - SMK dan Ketentuannya
- Prestasi nilai akademik dihitung dari 70 persen gabungan rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan 30 persen nilai akreditas sekolah asal (SMP).
- Nilai mata pelajaran (pengetahuan) diambil dari Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris.
- Bagi siswa MTs dan SMPK, nilai Pendidikan Agama diambil dari nilai rata-rata agama.
- Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan:
- 1. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- 2. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70.
- 3. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan photocopy sertifikat akreditasi sekolah.
- Jika jumlah nilai akhir sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan :
- 1. Prioritas urutan nilai mata pelajaran
- 2. Waktu pendaftaran.
- Sekolah dalam zona dapa menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan
- Siswa dapat memilih 3 sekolah tujuan: ketiganya di dalam zona, atau 2 dalam zona + 1 di luar zona
F. Ketentuan Jalur Zonasi SMA dan SMK
- SMA dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan
- SMK dapat memprioritaskan 10% calon siswa dengan domisili terdekat dari sekolah tanpa batasan wilayah admisnistrasi
- Pendaftar SMA dapat memilih 3 SMA tujuan: ketiganya di dalam zona, atau 2 dalam zona + 1 di luar zona
- Pendaftar SMK dapat memilih 3 Kompetensi Keahlian pada 1 sekolah atau di sekolah yang berbeda
- SMA dan SMK pada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota)
- Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022 Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022
- Siswa dengan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal wajib melampirkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, diserta alasan perubahan kartu keluarga.
Alasan Kartu Keluarga Baru mencakup karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022 Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022. Alasan lain yang dapat diterima yaitu karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Siswa yang tidak punya Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan atau bencana sosial (kerusuhan, konflik sosial), dapat menyertakan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pejabat di kelurahan/desa, tanpa batas masa domisili. Sementara itu, siswa dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang menaungi siswa.
Berdasarkan kuota PPDB Jatim 2022, jalur apa yang kamu pilih untuk mendaftar sekolah tahun ini? Semoga berhasil di PPDB 2022, detikers!
(twu/nwy)