Jumlah Daerah PPKM Level 3 Naik Pesat, Cek Ketentuan PTM-nya

ADVERTISEMENT

Jumlah Daerah PPKM Level 3 Naik Pesat, Cek Ketentuan PTM-nya

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 15 Feb 2022 11:46 WIB
Aktivitas belajar mengajar di SDN 065 Cihampelas Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi 50 persen guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka disesuaikan dengan status level PPKM (Foto ilustrasi: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Jumlah daerah berstatus PPKM level 3 mengalami kenaikan. Untuk wilayah Jawa-Bali, semula jumlahnya hanya 41 daerah, namun kini menjadi 66.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, pada Selasa (15/02/2022).

"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ujarnya seperti dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar wilayah level 3 kawasan ini juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/2022. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 15 Februari sampai 21 Februari 2022.

Adapun jumlah daerah pada PPKM Level 3 di luar Jawa Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.

ADVERTISEMENT

"Daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," ujar Safrizal.

Ketentuan PTM Jawa-Bali PPKM Level 3

Berdasarkan Inmendagri yang telah disebutkan di atas, kegiatan belajar di satuan pendidikan bisa dilakukan secara PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaannya juga dilakukan menurut SKB 4 Menteri.

Selanjutnya dalam SKB 4 Menteri tercatat, PTM atau PJJ di daerah berstatus PPKM level 3, secara teknis adalah seperti ini:

1. Pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) berkapasitas 50 persen dari ruang kelas dilakukan dengan bergantian dan maksimal 4 jam pelajaran saja. Aturan ini berlaku bagi:

  • Satuan pendidikan yang sudah memberikan vaksinasi dosis 2 pada guru dan tenaga kependidikan (TK), minimal 40 persen.
  • Vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di kabupaten/kota sekolah tersebut minimal sudah 10 persen.

2. Pembelajaran jarak jauh berlaku untuk:

  • Satuan pendidikan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.
  • Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kota sekolah bersangkutan kurang dari 10 persen.

3. Guru dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, harus sudah vaksin.

4. Guru dan TK yang tidak boleh atau diminta menunda vaksinasi akibat memiliki penyakit komorbid tidak terkontrol maupun punya kondisi medis tertentu menurut dokter, maka wajib mengajar via PJJ.

5. Protokol kesehatan (prokes) di sekolah dilakukan dengan:

  • Mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
  • Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
  • Hindari melakukan kontak fisik
  • Tidak pinjam-meminjam alat belajar
  • Tidak saling memberi makanan atau minuman maupun makan dan minum bersama dan berdekatan
  • Menjalankan etika batuk dan bersin
  • Rutin membersihkan tangan.

6. Kondisi medis warga sekolah:

  • Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif.
  • Sehat dan bila mempunyai komorbiditas, maka wajib dalam kondisi terkontrol.
  • Warga sekolah dan keluarga di rumahnya tidak bergejala COVID-19.

7. Kantin dan penjaja:

  • Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas.
  • Pedagang di luar gerbang diregulasi satgas COVID-19 sekolah dan lingkungan setempat.

8. Ekstrakurikuler serta olahraga di dalam dan di luar ruang diselenggarakan dengan penerapan prokes.

9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan dan penerapannya sesuai ketentuan PPKM.

10. Kegiatan antar-jemput dilakukan dengan:

  • Tempatnya harus terbuka dan luas, sehingga bisa menerapkan prokes ketat.
  • Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur sedemikian rupa agar tidak sampai ada kerumunan.

Daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, klik selanjutnya>>>

Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara,

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu,
Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan,

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Itulah ketentuan teknis PTM pada wilayah PPKM level 3. Sebagai tambahan informasi, perubahan status PPKM di sebagian daerah dilihat melalui perkembangan kasus COVID-19 serta tingkat vaksinasi yang sudah dilakukan pemerintah daerah.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads