Jumlah daerah berstatus PPKM level 3 mengalami kenaikan. Untuk wilayah Jawa-Bali, semula jumlahnya hanya 41 daerah, namun kini menjadi 66.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, pada Selasa (15/02/2022).
"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ujarnya seperti dikutip dari detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar wilayah level 3 kawasan ini juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/2022. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 15 Februari sampai 21 Februari 2022.
Adapun jumlah daerah pada PPKM Level 3 di luar Jawa Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.
"Daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," ujar Safrizal.
Ketentuan PTM Jawa-Bali PPKM Level 3
Berdasarkan Inmendagri yang telah disebutkan di atas, kegiatan belajar di satuan pendidikan bisa dilakukan secara PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaannya juga dilakukan menurut SKB 4 Menteri.
Selanjutnya dalam SKB 4 Menteri tercatat, PTM atau PJJ di daerah berstatus PPKM level 3, secara teknis adalah seperti ini:
1. Pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) berkapasitas 50 persen dari ruang kelas dilakukan dengan bergantian dan maksimal 4 jam pelajaran saja. Aturan ini berlaku bagi:
- Satuan pendidikan yang sudah memberikan vaksinasi dosis 2 pada guru dan tenaga kependidikan (TK), minimal 40 persen.
- Vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di kabupaten/kota sekolah tersebut minimal sudah 10 persen.
2. Pembelajaran jarak jauh berlaku untuk:
- Satuan pendidikan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.
- Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kota sekolah bersangkutan kurang dari 10 persen.
3. Guru dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, harus sudah vaksin.
4. Guru dan TK yang tidak boleh atau diminta menunda vaksinasi akibat memiliki penyakit komorbid tidak terkontrol maupun punya kondisi medis tertentu menurut dokter, maka wajib mengajar via PJJ.
5. Protokol kesehatan (prokes) di sekolah dilakukan dengan:
- Mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
- Hindari melakukan kontak fisik
- Tidak pinjam-meminjam alat belajar
- Tidak saling memberi makanan atau minuman maupun makan dan minum bersama dan berdekatan
- Menjalankan etika batuk dan bersin
- Rutin membersihkan tangan.
6. Kondisi medis warga sekolah:
- Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif.
- Sehat dan bila mempunyai komorbiditas, maka wajib dalam kondisi terkontrol.
- Warga sekolah dan keluarga di rumahnya tidak bergejala COVID-19.
7. Kantin dan penjaja:
- Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas.
- Pedagang di luar gerbang diregulasi satgas COVID-19 sekolah dan lingkungan setempat.
8. Ekstrakurikuler serta olahraga di dalam dan di luar ruang diselenggarakan dengan penerapan prokes.
9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan dan penerapannya sesuai ketentuan PPKM.
10. Kegiatan antar-jemput dilakukan dengan:
- Tempatnya harus terbuka dan luas, sehingga bisa menerapkan prokes ketat.
- Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur sedemikian rupa agar tidak sampai ada kerumunan.
Daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, klik selanjutnya>>>