PTM adalah kependekan dari Pembelajaran Tatap Muka yang bisa digelar sekolah selama pandemi COVID-19. Pemerintah menyediakan opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang belum bisa melaksanakan PTM.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan aturan terbaru terkait PTM dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2/2022. Aturan tersebut menegaskan sekolah yang bisa menerapkan PTM 50 persen.
"Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19," tulis SE tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Ciri-ciri sekolah yang bisa menerapkan PTM 50 persen
Dalam aturan tersebut dijelaskan, PTM 50 persen bisa diterapkan pada wilayah yang berstatus PPKM level 2. PPKM adalah kebijakan pemerintah dalam pengendalian COVID-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.
PPKM level 2 diterapkan jika:
- Angka kasus COVID-19 20-49 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Angka rawat inap di rumah sakit daerah PPKM level 2 antara 5-9 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
- Sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi tersebut dan berstatus PPKM level 2, bisa mendapat diskresi untuk melaksanakan PTM 50 persen.
B. Mekanisme PTM 50 persen
Berikut aturan pelaksanaaan PTM 50 persen:
- Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menekankan, wilayah PPKM level 2 juga masih bisa meneruskan PTM 100 persen. Ia mengatakan, syaratnya yaitu penularan COVID-19 di wilayah tersebut terkendali dan bisa menyelenggarakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri.
"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Salah satu daerah yang menerapkan PTM 50 persen tersebut yakni DKI Jakarta. Pelaksanaan PTM 50 persen di Jakarta dimulai sejak Jumat (04/02/2022) dengan jam belajar 4 jam per hari.
"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," terang Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui konfirmasi tertulis pada Jumat (04/02/2022).
(twu/row)