Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pembelajaran di madrasah seiring naiknya kasus varian Omicron COVID-19, Senin (31/1/2022). Lantas, apakah siswa madrasah lanjut pembelajaran tatap muka (PTM) atau kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ)?
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Ishom Yusqi mengatakan, surat edaran tersebut terbit sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di madrasah.
Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron COVID-19 tertanggal 31 Januari 2022 tersebut salah satunya mewajibkan kepala madrasah dan satgas COVID-19 di madrasah memastikan terlaksananya protokol kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya selama PTM. Berikut aturan selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Kemenag tentang PTM hingga PJJ di Madrasah
1. Wajib Berpedoman pada SKB 3 Menteri
Setiap satuan pendidikan madrasah wajib berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tertanggal 21 Desember 2021 dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, terutama dalam merespons berbagai kasus yang terjadi sesuai prosedur yang ditetapkan.
2. Wajib Perhatikan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan
Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi COVID-19 wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.
3. Kepala Madrasah Berwenang Tetapkan BDR atau PJJ
Kepala madrasah RA, MI, MTs, dan MA/MAK diberi kewenangan untuk menetapkan penyelenggaraan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran COVID-19.
Ishom menggarisbawahi, kepala madrasah sebelumnya harus melakukan konsultasi atau pemberitahuan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, kepala madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," kata Ishom seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa (1/2/2022).
4. Koordinasi Kebijakan Pembelajaran di Madrasah
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, yayasan pengelola madrasah, dan kepala madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terdekat untuk merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah. Koordinasi tersebut berfungsi untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.
Berdasarkan kebijakan Kemenag terkait PTM tersebut, aturan BDR dan PJJ di madrasah dapat ditetapkan oleh masing-masing kepala madrasah sebagai kebijakan pengamanan setelah berkonsultasi atau memberi tahu Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tetap jaga prokes dan semangat sekolah ya, detikers.
Tonton video 20Detik terkait PTM di sini:
(twu/rah)