Pertanyaan soal kapan sekolah tatap muka dimulai kembali muncul seiring pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (09/08/2021). Ternyata, beberapa wilayah sudah dapat melakukan sekolah tatap muka terbatas. Di mana saja?
Berdasarkan aturan, wilayah PPKM level 1-3 telah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka. Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 4, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau atau belajar online.
Ketentuan ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengingatkan para kepala sekolah di wilayah PPKM level 1-3 agar protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat.
"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu.
Ketentuan mengenai sekolah tatap muka terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 dimuat dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hendarman juga menambahkan bahwa pembalajaran di kala pandemi dilaksanakan secara dinamis. Maksudnya, tiap sekolah harus menyesuaikan dengan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah, sesuai apa yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pada Senin kemarin (09/08/2021), ada tiga Inmendagri yang diterbitkan. Selain Inmendagri Nomor 30 dan 31 yang disebutkan di atas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Walau wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan sekolah tatap muka terbatas, izinnya tetap diserahkan pada orang tua atau wali murid. Sehingga, siswa punya opsi untuk mengikuti sekolah tatap muka terbatas di sekolah atau pembelajaran jarak jauh dari rumah.
"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," imbaunya.
Daftar Wilayah Perpanjangan PPKM Level 4. Klik selanjutnya>>>
Perlu diketahui, bahwa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali berlangsung hingga 16 Agustus 2021 di 71 kabupaten dan kota. Sementara, di luar wilayah Jawa-Bali, perpanjangan ini hingga 23 Agustus 2021.
Berikut ini daftar wilayah perpanjangan PPKM level 4 di seluruh Indonesia
- DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
dan Kota Cilegon
- Jawa Barat
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
dan Kabupaten Bandung
- Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
- DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Malang
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Mojokerto
- Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
- Aceh
Kota Banda Aceh
- Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
- Sumatera Barat
Kota Padang
- Riau
Kota Pekanbaru
Kabupaten Siak
Kabupaten Rokan Hulu
Kota Dumai
- Jambi
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Merangin
Kota Jambi
- Sumatera Selatan
Kota Palembang
- Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
- Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
- Lampung
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Lampung Timur
Kota Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Barat
- Kalimantan Utara
Kota Tarakan
- Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Paser
Kota Samarinda
- Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Kabupaten Tanah Laut
Kota Banjarmasin
Kabupaten Tanah Bumbu
Kabupaten Barito Kuala
Kabupaten Kotabaru
- Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
Kabupaten Ende
Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sikka
- Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Kota Manado
- Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kabupaten Banggai
Kabupaten Poso
- Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Kabupaten Luwu Timur
- Papua
Kota Jayapura
Berdasarkan paparan di atas , jawaban untuk kapan sekolah tatap muka dimulai, bergantung pada status wilayah masing-masing. Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 4, kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan.
Sementara, untuk wilayah PPKM level 1-3, ada opsi untuk melakukan sekolah tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan ketat maupun pembelajaran jarak jauh.
(pay/pay)