Sekolah Sudah Boleh Laksanakan Belajar Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Sekolah Sudah Boleh Laksanakan Belajar Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya

Puti Yasmin - detikEdu
Selasa, 10 Agu 2021 13:15 WIB
Murid kelas IV SD Muhammadiyah 37 belajar pada teras rumah seorang guru di kawasan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/8/2020). Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dengan menerapkan standar protokol kesehatan ini terpaksa dilakukan karena murid kesulitan menguasai materi pelajaran saat proses belajar secara online.
Foto: Ari Saputra/Ilustrasi Sekolah Sudah Boleh Laksanakan Belajar Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan penyesuaian terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru pada Senin (9/8/2021) malam. Dalam aturan tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dapat dilakukan di beberapa wilayah.

Tercatat, wilayah PPKM level 1-3 sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Sedangkan, di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengimbau kepada sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Selasa (10/8/2021).

Adapun, aturan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk wilayah PPKM level 1-3 tertuang dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis. Artinya, setiap sekolah harus menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan pada, Senin (9/8/2021) kemarin, yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Hendarman menegaskan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1-3 tetap dilaksanakan sesuai izin dari orang tua atau wali peserta didik. Sehingga, para peserta didik punya pilihan apakah mengikuti sekolah tatap muka atau dari rumah.

"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," tutup dia.




(pay/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads