Soal PPKM Darurat, Kemendikbudristek: Sekolah di Jakarta hingga Bali Wajib PJJ

ADVERTISEMENT

Soal PPKM Darurat, Kemendikbudristek: Sekolah di Jakarta hingga Bali Wajib PJJ

Puti Yasmin - detikEdu
Kamis, 01 Jul 2021 16:54 WIB
Siswa-Siswi kelas 5 menjalani ujian penilaian akhir sekolah di SD Negeri Kota Baru 2 dan 3, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Ujian ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat dan membagi beberapa sesi kelas untuk ujian. Satu kelas terdiri dari 15 anak. Ujian ini berlangsung hingga 12 Juni 2021. Hanya kelas 4 dan 5 yang melakukan ujian tatap muka kelas lainnya laksanakan ujian secara daring.
Foto: Agung Pambudhy/Soal PPKM Darurat, Kemendikbudristek: Sekolah di Jakarta hingga Bali Wajib PJJ
Jakarta -

PPKM Darurat akan berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta agar sekolah di Jawa dan Bali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri. Menurut dia ketentuan tersebut berlaku di seluruh jenjang, dari pendidikan anak usia dini, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

"Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," ungkapnya kepada detikEdu, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, sekolah yang berada di luar 7 provinsi yang dimaksud tetap menjalankan sekolah tatap muka terbatas sesuai dengan aturan SKB 4 menteri secara dinamis. Namun, hal itu tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19.

"Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama SKB 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sekolah di luar tujuh provinsi juga diwajibkan untuk memberikan opsi tatap pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.

Nantinya, keputusan anak masuk sekolah tatap muka terbatas tetap berada di tangan orang tua. Sehingga, ada pilihan apakah anak menjalankan sekolah di rumah secara online atau di sekolah secara terbatas.

"Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," sambungnya.

Terakhir, setiap pendidik di sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di sekolah. Mereka juga diimbau mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang berlaku.

"Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.




(pay/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads