Peneriman Peserta Didik Baru atau PPDB Yogyakarta 2021 jenjang SMA/SMK membuka pendaftaran PPDB Online 28 - 30 Juni 2021 mendatang. Kuota jalur afirmasi PPDB Yogyakarta SMA dan SMK yakni sebesar 20% dari daya tampung sekolah.
Khusus PPDB Yogyakarta jalur afirmasi SMA dan SMK, pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu dibuka 8 - 10 Juni 2021 pukul 08.00-15.30 WIB, dan 11 Juni 2021 pukul 08.00-14.00 WIB. Pengurusan dilakukan secara online di verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id.
Cara pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu untuk mendaftar jalur afirmasi PPDB Yogyakarta SMA/SMK dijabarkan dalam ketentuan jalur afirmasi. Ketentuan ini tertulis dalam SOP PPDB Daring/Online SMA Negeri dan SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2021/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan dan jadwal jalur afirmasi PPDB Yogyakarta 2021 jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:
- Syarat PPDB Yogyakarta 2021 jalur afirmasi jenjang SMA/SMK
1. Daya tampung jalur afirmasi sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
2. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jika jumlah calon peserta didik jalur afirmasi di sebuah sekolah melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB online, calon peserta didik akan disalurkan lewat jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya, pada zona terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan Dinas Sosial
Kabupaten/Kota.
5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju.
6. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
7. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
9. Dalam hal jumlah calon perserta didik dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
a. Nilai Gabungan
b. pilihan Sekolah
c. calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
10. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan dalam DIY sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Afirmasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Yogyakarta.
Adapun pendaftaran ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah) di aspd.jogjacbt.web.id untuk calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 sudah dibuka pada 24, 25, 27 dan 28 Mei 2021.
Sementara itu, pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 sudah dilaksanakan pada 4 - 5 Juni 2021 di SMK Negeri 2 Yogyakarta dan SMK Negeri 3 Yogyakarta.
11. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi setelah penyaluran calon peserta didik jalur afirmasi dari zona terdekat, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
12. Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu diatur sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id
b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing.
- Dokumen yang diunggah adalah:
1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Print out DTKS (dapat diambil dari laman cekbansos.kemensos.go.id ), KMS (Kartu Menuju Sejahtera), dan PKH (Program Keluarga Harapan).
- Kab. Bantul: Print out DTKS, PKH, dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
- Kab. Gunung Kidul: Print out DTKS, PKH, surat keterangan Dinsos (kolektif sekolah) untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS.
- Kab. Sleman: Print out DTKS, PKH, KKRM (Kartu Keluarga Rentan Miskin), KKM (Kartu Keluarga Miskin), dan surat keterangan pengganti KKM/KKRM
Adapun surat Keterangan atau yang serupa yang dibuat hanya untuk pendaftaran sekolah tidak diperkenankan digunakan dalam PPDB SMA/SMK Negeri DIY Tahun 2021.
c. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik
d. Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang.
Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, file softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021.
Jadwal dan Proses seleksi PPDB Yogyakarta 2021. Klik selanjutnya>>>
Simak Video "Video: Cek Kesehatan Gratis untuk Semua Sekolah, Dimulai dari Sekolah Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]