5. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang sudah lapor tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Tahap 2
Tahap kedua dilakukan setelah PPDB tahap pertama selesai. Khusus tahap ini hanya diperuntukkan pada CPDB yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB. Berikut alurnya:
1. Pendaftaran
-Pendaftaran secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sistem dibuka selama 24 jam
-Pelayanan keluhan yang disampaikan secara luring dan daring akan ditanggapi pada hari kerja (Senin-Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB)
-Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB
b. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
-Dapat memilih 3 peminatan pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda
-CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftarkan di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap kedua masih berlangsung.
2. Seleksi
-Apabila CPDB melebihi daya tampung maka akan dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
-CPDB yang telah diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi pada proses Mutasi Peserta Didik semester berikutnya
3. Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman PPDB DKI Jakarta dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
4. Lapor diri
-CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
-CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor, maka dianggap mengundurkan diri.
(nwy/nwy)