PPDB Jadi SPMB, Begini Syarat Masuk SD 2025

ADVERTISEMENT

PPDB Jadi SPMB, Begini Syarat Masuk SD 2025

twu - detikEdu
Kamis, 15 Mei 2025 10:30 WIB
Sejumlah orang tua siswa baru melihat anaknya yang mengikuti kegiatan pengenalan kelas dan guru di SD N Proyonanggan 03, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). Pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2024-2025, para siswa mulai mengikuti pelajaran dengan diawali apel pagi dan pengenalan guru serta ruang kelas baru. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggantikan PPDB dengan syarat baru untuk masuk SD. Terdapat jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Sejumlah perubahan diterapkan pada SPMB 2025, termasuk syarat masuk SD terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur masuk SD terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. SPMB jalur domisili menggantikan PPDB jalur zonasi.

Syarat Masuk SD 2025

Berikut syarat masuk SD secara umum dan syarat khusus tiap jalur terbaru berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang menggantikan PPDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Usia masuk SD yakni 7 tahun per 1 Juli 2025, dengan ketentuan:
    • - Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD
    • - Anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dewan guru SD bersangkutan jika tidak ada psikolog profesional
  • Syarat usia anak masuk SD dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
  • Syarat usia dapat dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, SD pendidikan layanan khusus (SDLB), dan SD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  • Calon murid baru usia 7 tahun diprioritaskan pada SPMB 2025

Syarat Khusus SPMB Jalur Domisili

  • Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
  • Jika ada perbedaan nama orang tua atau wali calon murid pada dokumen di atas, maka KK terbaru bisa digunakan dengan ketentuan:
    • - Orang tua/wali calon murid meninggal dunia
    • - Orang tua/wali calon murid bercerai
    • - Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  • Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau cerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
  • Calon murid yang tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili jika mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.
  • Surat keterangan domisili pengganti KK diterbitkan oleh pihak berwenang, lalu dilegalisasi lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.
  • Surat keterangan domisili pengganti KK berisi keterangan tetang jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
  • KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun tetapi bukan karena pindah domisili bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili, dengan syarat:
    • - Karena penambahan anggota keluarga selain calon murid
    • - Karena pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
    • - Karena KK lama hilang atau rusak
    • - KK terbaru disertai lampiran KK yang lama jika KK lama berubah data/rusak, atau disertai surat keterangan kehilangan dari Polri jika KK lama hilang.

Syarat Khusus SPMB Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak kurang mampu dan penyandang disabilitas. Berikut syaratnya:

  • Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda)
  • Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
  • Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:
    • - Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial
    • - Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Syarat Khusus SPMB Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak yang pindah domisili ke wilayah saat ini karena tugas orang tua atau wali serta anak yang hendak sekolah di tempat orang tuanya menjadi guru. Berikut syaratnya:

ADVERTISEMENT
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, bagi anak dari orang tua/murid yang pindah tempat kerja
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, bagi anak dari orang tua/murid yang pindah tempat kerja
  • Bagi calon murid yang merupakan anak guru, maka menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Syarat masuk SD lebih lanjut dapat dipantau di portal SPMB kabupaten/kota masing-masing. Pada sejumlah daerah, syarat SPMB SD juga dapat dipantau di portal SPMB provinsi. Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads