Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi informasi tersebut.
Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berikut daftar lengkap gaji PPPK 2021:
![]() |
Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"
[Gambas:Video 20detik]
(pay/nwy)