- Syarat Daftar PPPK 2021 Khusus Guru Honorer
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 yaitu:
- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
detikers, jangan lupa link pendaftaran PPPK 2021 untuk guru ya!
Simak Video "Pemerintah Buka Lowongan Sejuta Guru PPPK, Simak Persyaratannya!"
[Gambas:Video 20detik]
(pay/nwy)