Link Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024, Syarat dan Cara Daftarnya

Link Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024, Syarat dan Cara Daftarnya

St. Fatimah - detikSulsel
Minggu, 01 Des 2024 07:30 WIB
Situs PPG Kemendikbud.
Ilustrasi (Foto: Situs PPG Kemendikbud)
Makassar -

Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2024 telah dibuka mulai 28 November hingga 20 Desember 2024. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini!

Dikutip dari laman PPG, PPG bagi Guru Tertentu merupakan program pendidikan yang dirancang khusus untuk guru yang sudah aktif mengajar di sekolah formal namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk membantu guru memperoleh sertifikasi pendidik, yang sekaligus akan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.

Selain itu, melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam berbagai aspek penting, seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Namun, sebelum mengikuti program ini, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah berikut ini ulasan terkait pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024, mulai dari link, syarat, hingga alur pendaftarannya. Yuk, disimak!

Informasi mengenai pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 tertuang dalam Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, proses pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu diawali dengan seleksi administrasi.

ADVERTISEMENT

Seleksi administrasi ini akan dibuka mulai tanggal 28 November hingga 20 Desember 2024. Adapun pendaftarannya dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB.

Berikut ini link pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024:

Link Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Syarat Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Salah satu syarat untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 adalah belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu juga terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
  • Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
  • Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
  • Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
  • Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Cara Daftar PPG bagi Guru Tertentu 2024

Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 dilakukan secara online melalui portal SIMPKB. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Login ke situs SIMPKB menggunakan username serta password yang telah terdaftar;
  • Jika guru memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu, maka akan diarahkan untuk melanjutkan proses pendaftaran;
  • Pada halaman berikutnya, pendaftar akan diminta untuk melengkapi tiga dokumen persyaratan, yaitu biodata diri, informasi verval ijazah, dan pilihan bidang studi PPG;
  • Bagi guru yang belum melakukan verval ijazah, dapat melakukannya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
  • Setelah ketiga dokumen tersebut lengkap, status kelengkapan data akan otomatis tercentang hijau;
  • Kemudian, klik tombol Ajukan Pendaftaran dan centang Saya menyetujui pernyataan di atas.
  • Lalu centang 'Saya menyetujui pernyataan di atas';
  • Jika pendaftaran berhasil, akan muncul pemberitahuan Pendaftaran Diajukan. Guru hanya perlu menunggu hasil seleksi.

Nah itulah informasi lengkap untuk pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Semoga membantu!




(alk/alk)

Hide Ads