Bagaimana jika guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri gagal tes tahap II seleksi PPPK Guru?
Dikutip dari paparan Katmoko, semua kelompok peserta baik honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG bisa ikut lagi tes tahap tiga PPPK guru.
- Adapun ketentuan peserta tes tahap tiga seleksi PPPK Guru yaitu:
- Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
- Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3.
Dengan begitu, guru honorer dapat mengikuti tiga kali tes dalam seleksi PPPK Guru 2021 sesuai ketentuan-ketentuan di atas.
Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"
[Gambas:Video 20detik]
(pay/pal)