Aksi vandalisme pecah di Cornell University. Aksi itu dilakukan para aktivis mahasiswa yang tak puas penanganan kasus 'gang rape' oleh kampus.
Dilansir dari situs media mahasiswa Cornell, Cornell Sun, Senin (5/10/2026), gedung yang jadi korban aksi vandalisme itu adalah Day Hall, gedung rektorat dan pusat administrasi Cornell pada Senin dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Baik panel atas maupun bawah pintu sebelah kanan hancur, meninggalkan pecahan kaca berserakan di pintu masuk dan lantai Day Hall. Pesan-pesan yang bertuliskan "HANCURKAN PATRIARKI" dan "DI CORNELL, PEMERKOSA DILINDUNGI, PARA PEMPROTES DIUSIR" ditulis dengan cat merah di dua dinding yang mengelilingi pintu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CCTV yang berada di atas salah satu pesan grafiti itu didapati telah ditutup cat
Aksi vandal ini dilakukan sebagai bentuk protes respons kampus terhadap gugatan yang diajukan pada 14 September 2026 oleh seorang mantan mahasiswi Cornell. Mahasiswi yang disebut "Jane Doe" alias Miss X menuduh bahwa dia dilecehkan secara seksual dan diperkosa beramai-ramai oleh tujuh anggota persaudaraan Chi Phi pada tahun 2024, menurut pernyataan dari para aktivis yang dikirim ke redaksi Cornell Sun.
Aksi-aksi tersebut dimotivasi oleh gugatan hukum dan "sebagai bentuk protes terhadap sistem kekuasaan global yang memungkinkan hal ini terjadi sejak awal," tulis para aktivis dalam pernyataan mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa Day Hall, pusat fungsi administrasi Cornell, tidak dapat melanjutkan kegiatan seperti biasa," tulis para aktivis.
Ketika ditanya tentang tujuan demonstrasi mereka, para aktivis menulis bahwa mereka menyerukan "penghapusan kehidupan persaudaraan (Interfraternity Council) di kampus, pengunduran diri atau pemecatan pejabat administrasi yang terkait, penggantian Kantor Perilaku Mahasiswa dan Standar Komunitas Cornell dengan sistem disiplin yang demokratis, dan pengusiran/pencabutan gelar untuk semua anggota Chi Phi yang terlibat dalam pemerkosaan,".
Dugaan pemerkosaan itu, menurut para aktivis adalah produk dari "sistem yang korup secara moral" di Cornell dan di seluruh dunia, tulis para aktivis. Mereka menambahkan bahwa sistem-sistem ini "secara historis telah menghukum perempuan karena berbicara tentang kekerasan seksual."
"Michael Kotlikoff (Rektor-red), Ryan Lombardi, Brian White, Robert Harrington, Kavita Bala, dan Christina Liang tidak hanya bersalah karena membiarkan pemerkosaan, mereka juga bersalah karena menumbuhkan budaya yang mendorong para pemerkosa dalam tindakan mereka," tulis para aktivis tersebut.
Pihak universitas belum memberikan respons saat dimintai tanggapan oleh Cornell Sun.
Dikutip dari CNN Indonesia, menurut laporan Reuters dan Associated Press, kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Cornell University mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa pada Oktober 2024 lalu di rumah fraternity college Chi Phi di kampus.
Fraternity dan sorority yang merupakan klub atau organisasi sosial mahasiswa perguruan tinggi yang berasaskan "persaudaraan", umum dalam budaya kampus-kampus di AS. Chi Phi merupakan salah satu fraternity di Cornell University.
Saat itu, korban berusia 20 tahun. Namun, korban baru mengajukan gugatan pada 16 September 2026 lalu. Dalam gugatannya, ia menuduh dirinya dibuat sepenuhnya tidak berdaya akibat alkohol dan obat-obatan yang diberikan oleh anggota Chi Phi sebelum dirinya diperkosa secara bergantian.
Gugatan tersebut memuat tangkapan layar percakapan dalam grup Snapchat yang diduga menunjukkan anggota persaudaraan kampus Ivy League itu mengajak mahasiswa lain untuk ikut serta, disertai uraian rinci mengenai kejadian tersebut.
Perempuan itu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi kampus sekitar tiga pekan setelah insiden terjadi. Namun, jaksa pada saat itu tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap tuntutan pidana.
Pihak universitas mengatakan telah melakukan penyelidikan sendiri dan hanya menjatuhkan sanksi disipliner, termasuk mengeluarkan dan menskors sejumlah mahasiswa terlibat. Namun, kampus tidak mengungkapkan jumlah mahasiswa yang dikenai sanksi maupun rincian lainnya.
Namun dari pernyataan Kejaksaan Wilayah yang berencana membuka kembali kasus tersebut menyusul gugatan perdata yang diajukan, diketahui membawa bukti terhadap tujuh mahasiswa Cornell ke hadapan grand jury.
