×
Ad

Ini Respons Unair & UPNVJ soal Dosennya Bersaksi Gaji di Bawah UMK di MK

Esti Widiyana, Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 06 Jul 2026 13:32 WIB
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti. Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Jakarta -

Universitas Airlangga (Unair) mengeluarkan pernyataan soal kesaksian dosen Cenuk Widiyastrisna Sayekti dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026).

Dalam sidang tersebut Cenuk menegaskan, persoalan utamanya penghasilan dosen tidak hanya nominal upah yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Ia menjelaskan, penghidupannya sebagai dosen bergantung pada komponen tambahan di luar gaji pokok. Artinya ketika salah satu komponen penghasilan itu terganggu, dampaknya akan langsung terasa.

Ia menceritakan gaji pokoknya sebesar Rp 2,6 juta. Dalam kesaksiannya Cenuk juga menyebutkan dalam 3 bulan terakhir, gaji pokok yang ia terima pada bulan ketiga (yang terakhir) sebesar Rp 3,3 juta yang terdiri atas Rp 2,6 juta gaji pokok dan ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.

Tanggapan Unair

Atas kesaksian Cenuk dalam sidang MK, Unair memberikan tanggapan. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman menyampaikan, Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN di Unair. Per 2 Juli 2026, Cenuk memiliki masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari.

Sebelumnya, Unair juga menegaskan, kampus menghormati seluruh proses yang tengah berjalan, yaitu semua orang boleh jadi saksi dan Unair tidak akan mengintervensi.

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," ucap Prof Radian kepada detikJatim, dikutip Senin (6/7/2026).

Berdasarkan data yang diterima wartawan, honor total yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN di Unair sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Selama 3 bulan terakhir, yang diterima Cenuk rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan. Nominal tersebut terdiri dari gaji pokok hingga beberapa tunjangan.

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," kata Prof Radian.

Pembiayaan Dosen ASN dan Non-ASN

Prof Radian mengatakan dalam 1 tahun dosen tetap non-ASN mendapatkan gaji ke-13, TPK 1 dosen, dan THR sebesar gaji pokok. Pada awal bulan memperoleh gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Kemudian pada pertengahan bulan terdapat tunjangan fungsional.

"Setahun dapat 14 kali gaji," ujar Prof Radian.

Ia turut menjelaskan, pendapatan untuk penelitian juga berbeda. Apabila mengajukan penelitian awal, langsung diberi 70%. Kemudian setelah menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu, sisa 30% akan diberikan.

Prof Radian menyebut pendapatan dosen tetap non-ASN dengan ASN disamakan. Namun, sumber pembiayaannya berbeda.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," jelasnya.



Simak Video "Video: Serikat Pekerja Kampus Diminta MK Pertajam Argumentasi Gugatan Upah"


(nah/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork