Asosiasi Dosen Gugat Standar Gaji Dosen ke MK, Usulkan Minimal 2 Kali UMR

ADVERTISEMENT

Asosiasi Dosen Gugat Standar Gaji Dosen ke MK, Usulkan Minimal 2 Kali UMR

Tim detikEdu - detikEdu
Senin, 13 Apr 2026 21:42 WIB
ADI gugat ke MK soal aturan gaji dosen
Foto: (Dok Asosiasi Dosen Indonesia/ADI)
Jakarta -

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengambil langkah serius untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen dengan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ADI mengusulkan gaji dosen minimal 2 kali upah minimum regional (UMR).

Dalam rapat pengurus ADI yang digelar di Universitas Borobudur pada Senin (13/4/2026), ADI membentuk tim ahli penyusun naskah gugatan yang dipimpin oleh Prof Dr Faisal Santiago.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, ADI telah mengirimkan surat resmi ke MK yang memuat pokok-pokok permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Organisasi ini juga telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Langkah ini didorong oleh kekhawatiran terhadap ketidakjelasan aturan, khususnya Pasal 52, yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait penghasilan dosen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyaris 50% Dosen di RI Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, bersama Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan hak konstitusional dosen untuk memperoleh penghasilan yang layak. Dalam dokumen yang diajukan, ADI mengungkapkan bahwa hampir setengah dosen di Indonesia masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan, di sejumlah perguruan tinggi swasta, terdapat dosen yang hanya digaji antara Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.

Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan, mengingat profesi dosen mensyaratkan kualifikasi akademik tinggi, minimal magister, bahkan banyak yang telah meraih gelar doktor. Selain itu, beban kerja dosen juga tergolong berat, dengan rata-rata mencapai 56,7 jam per minggu. Akibatnya, sebagian besar dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi menyangkut martabat profesi dan masa depan pendidikan nasional," tegas ADI dalam keterangannya.

Batasan Gaji Dosen Masih Kabur, Usulkan 2 Kali UMR

ADI juga mengkritik ketentuan dalam undang-undang yang menyebutkan penghasilan "di atas kebutuhan hidup minimum" karena dianggap tidak memiliki ukuran yang jelas dan sudah tidak relevan dengan sistem pengupahan saat ini. Penentuan gaji yang diserahkan sepenuhnya kepada institusi dinilai melemahkan posisi dosen, terutama di kampus swasta.

Sebagai solusi, ADI mengusulkan pembentukan standar Upah Minimum Dosen (UMD). Mereka meminta MK menafsirkan ulang aturan tersebut agar gaji pokok dosen setidaknya dua kali lipat dari UMR di masing-masing wilayah. Usulan ini diyakini dapat menjadi langkah penting untuk mengakhiri ketimpangan penghasilan di kalangan dosen.

Keikutsertaan ADI dalam proses uji materi ini dipandang sebagai momentum penting yang dapat memengaruhi arah kebijakan pengupahan dosen di Indonesia. Dengan dukungan data dan argumentasi yang kuat, ADI optimistis upaya ini akan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan dosen sekaligus kualitas pendidikan nasional.

"Ini bukan hanya perjuangan ADI, tetapi perjuangan seluruh dosen Indonesia," tegas pernyataan penutup dalam dokumen tersebut.




(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads