Komisi II DPR mengusulkan agar anggaran guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usul ini merespons dana transfer ke daerah(TKD) yang diproyeksikan turun menjadi Rp 600 triliun pada 2027 dari sekitar Rp 900 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan penurunan TKD dapat memengaruhi kemampuan dan tekanan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
"Transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," ucapnya, dikutip dari laman DPR, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cegah Dampak Efisiensi
Aria Bima mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri pada rapat beberapa waktu lalu untuk meminta agar gaji ASN, terutama PPPK dan PPPK paruh waktu dibiayai dari APBN. Kesepakatan ini menurutnya guna mencegah dampak efisiensi TKD pada pelayanan publik.
"Sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waasktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ucapnya.
Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," sambungnya.
"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu, tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," ucapnya.
Tindak Lanjut Usulan
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kemendagri perlu berkoordinasi aktif dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjamin pembiayaan gaji aparatur.
"Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," sambungnya.
Diketahui, Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan PPPK guru hingga tenaga kesehatan (nakes) ditanggung oleh APBN pada rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini terkait isu tenaga honorer dan PPPK, Senin (8/6/2026).
Wakil Komisi II DPR Bahtra Banong usai rapat mengatakan, usulan gaji guru PPPK di daerah ditanggung pemerintah pusat diharapkan bisa mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sejumlah pemerintah daerah telah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai guru PPPK. Pihak pemda juga berharap dana TKD 2027 meningkat dari tahun sebelumnya agar kapasitas fiskal daerah turut naik.
"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ucapnya.
Ketua Banggar: Anggaran TKD Tidak Turun
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2027 tidak turun.
Berdasarkan pembahasan di Banggar, Said mengatakan, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur," kata Said, dikutip dari Antara.
Kepastian besaran TKD akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang APBN pada 16 Agustus 2026 mendatang.
(twu/faz)











































