×
Ad

Mendikti: Syarat Kelanjutan Serdos 20 JP Setahun Ditiadakan, Sampai...

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 03 Jun 2026 15:30 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan peniadaan syarat keberlanjuan tunjangan profesi dosen atau sertifikasi dosen (serdos) berupa pengembangan diri minimal 1 kali setahun dengan durasi pelatihan minimal 20 jam pelatihan (JP) sampai muncul hasil kajian terbaru.

Diketahui, 1 JP setara dengan 45 menit. Jika dikalikan 20 JP, maka durasinya menjadi 900 menit atau 15 jam.

Brian menjelaskan, ketentuan terbaru terkait peniadaan syarat 20 JP ini merespons masukan yang diterima Kemdiktisaintek dan evaluasi pihaknya.

"Kami mencermati dosen yang menerima serdos itu 143.000. Jadi kalau harus membuat ada kegiatan yang pengembangan diri yang 20 jam dalam setahun, rasanya akan sangat berat," kata Brian.

"Tadi pagi kebetulan kami sudah evaluasi dan kami sampaikan mungkin di forum ini bahwa untuk kegiatan tersebut, kita tiadakan sampai nanti hasil kajian kita keluarkan bentuknya seperti apa," sambungnya.

Kabar tersebut disampaikan Brian pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendiktisantek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), disiarkan di YouTube TVR Parlemen, dikutip Rabu (3/6/2026).

"Jadi untuk, sesuai juga dengan masukan dari Bapak-Ibu, maka sekali lagi kami sampaikan, kegiatan pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat itu tidak diadakan, begitu," ucapnya.

Syarat 20 JP Setahun

Sebelumnya, berdasarkan Kepmendiktisaintek No 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dosen yang telah mempunyai sertikasi pendidik untuk dosen harus selalu melakukan pengembangan diri agar selalu relevan terhadap kebutuhan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.

Pengembangan diri yang dimaksud dapat dilakukan melalui berbagai program pelatihan, baik daring maupun luring minimal 1 kali setahun dengan durasi minimal 20 jam pelatihan (JP). Dalam hal ini, dosen tersebut juga dapat menggunakan modul digital atau Massive Open Online Courses (MOOCs).

Adapun sertifikat pelatihan tersebut menjadi salah satu syarat untuk pembayaran serdos tahun berikutnya.

Beban Dosen

Pada Raker Komisi X DPR dengan Mendiktisaintek, Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati sebelumnya menyoroti beban dosen untuk memenuhi syarat keberlanjutan tunjangan profesi dosen atau serdos tersebut.

Ia mengungkapkan, sebagian dosen, terutama di PTS, harus mengeluarkan biaya pribadi hingga sekitar Rp 2 juta untuk mengikuti pelatihan pengembangan diri sebagai syarat keberlanjutan serdos.

"Dinyatakan bahwa dosen yang telah mempunyai sertifikasi pendidik harus selalu melakukan pengembangan diri. Minimum 20 jam pelatihan dalam satu tahun. Pertanyaannya, yang membiayai siapa?" ucapnya.

Ia menilai, pembiayaan peningkatan kualitas sumber daya manusia dosen tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada individu dosen. Pemerintah menurutnya perlu memberi dukungan lewat penggunaan anggaran pendidikan, terutama bagi dosen dengan penghasilan terbatas.

"Kalau memang tujuannya untuk peningkatan sumber daya manusianya, untuk peningkatan para dosennya, ya pemerintah Pak yang menganggarkan. Dari mana? Dari 20 persen anggaran pendidikan yang harusnya ada di Diktisaintek sebagian anggarannya," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp769,09 triliun.

Alokasi tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pembiayaan lain seperti dana abadi pendidikan, penelitian, pesantren, perguruan tinggi, kebudayaan, hingga revitalisasi sekolah.

Sementara itu, porsi anggaran pendidikan yang dikelola langsung oleh Kemdiktisaintek tercatat sekitar Rp61,87 triliun. Angka ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penguatan pendidikan tinggi, termasuk peningkatan kualitas PTS, kesejahteraan dosennya, dan pemerataan layanan pendidikan tinggi di berbagai wilayah RI.

Masukkan dalam Perencanaan Anggaran 2027

Esti menilai, Kemdiktisaintek perlu berani menyuarakan perlunya pemberian anggaran kementerian jauh lebih besar pada pembahasan perencanaan anggaran 2027. Termasuk di antaranya untuk mencukupi kebutuhan anggaran untuk PTS, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun kampusnya.

"Sekarang kita mesti membuka hal ini, untuk kemudian memang ya saatnya kita bicara anggaran pendidikan ini harus betul-betul konsentrasi di Dikdasmen, di Diktisaintek, untuk memberikan yang terbaik di dunia pendidikan kita," ucapnya.



Simak Video "Video: LPDP Gelontorkan Rp 57 Miliar Danai 122 Tim Riset 'Bestari Saintek'"

(twu/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork