Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dikabarkan mengambil studi magister dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti menyatakan Ferdy Sambo memang tengah menjalani studi Magister Teologi (S2 Teologi) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI).
Kampus ini berada dalam naungan Lembaga Pendidikan Global Glow Indonesia (LPGGI) yang dipimpin Pendeta Gilbert Lumoindong. Seperti diketahui, Gilbert adalah pemimpin Gereja GBI Glow Fellowship Centre.
"Lapas Cibinong telah mengembangkan kerjasama dengan STTGGI untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," kata Rika saat dikonfirmasi detikedu, Jumat (15/5/2026).
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Ferdy Sambo tercatat mulai menjalani perkuliahan sejak 1 Juli 2024 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 24.03.014.
Ferdy Sambo Jalani Kuliah Online
Rika menyebut Ferdy Sambo memang memiliki minat untuk mengambil program studi Teologi. Saat ini, Lapas Cibinong bekerja sama dengan STTGGI dalam penyediaan beasiswa S1 dan S2 bagi warga binaan beragama Kristen.
"Lapas Cibinong telah mengembangkan kerjasama dengan STTGGI untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," kata Rika.
Adapun proses perkuliahannya dijalankan secara daring dari dalam Lapas Cibinong. Rika menegaskan, kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, tetapi juga terbuka bagi seluruh warga binaan di lapas tersebut.
"Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi," katanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dihukum atas kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi pada Juli 2022.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati atas dirinya. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganulir hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(pal/pal)