Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Komnas Perempuan: Ironis!

ADVERTISEMENT

Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Komnas Perempuan: Ironis!

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Selasa, 14 Apr 2026 20:00 WIB
Chat mahasiswa fh ui terindikasi kekerasan seksual
Ilustrasi Foto: Getty Images/akinbostanci
Jakarta -

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam percakapan bernada seksual yang menyinggung dosen dan mahasiswi di sebuah grup chat. Tangkapan layar percakapan tersebut viral di media sosial X setelah diunggah oleh akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.

Menyusul beredarnya konten tersebut, pihak mahasiswa bersama dekanat FH UI menggelar forum terbuka sebagai bentuk respons atas kasus ini. Forum yang berlangsung di Auditorium Djokosoetono FH UI itu digelar sejak Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari.

Awalnya, hanya dua mahasiswa yang dihadirkan dalam forum tersebut. Sementara sejumlah terduga pelaku lainnya tidak langsung hadir karena mendapat larangan dari orang tua masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah lewat tengah malam dan di tengah tekanan serta desakan dari mahasiswa yang hadir, para terduga pelaku akhirnya dapat dihadirkan dengan jaminan tak ada kekerasan.

"14 pelaku lainnya berkenan untuk turun setelah dialog dengan orang tua mereka, utamanya adalah menjamin keamanan mereka ketika menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan kembali tujuan forum tersebut," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, dalam keterangannya pada detikEdu, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan: Ironis Sekaligus Tragis

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menyoroti ironi ketika tindakan yang merendahkan martabat manusia justru dilakukan oleh kalangan terdidik dari institusi pendidikan tinggi terkemuka.

Menurut Maria Ulfah, situasi ini menjadi semakin memprihatinkan karena para pelaku merupakan mahasiswa yang tengah mempelajari isu-isu penting seperti hak asasi manusia, martabat, dan hukum di fakultas hukum bergengsi di Indonesia.

"Pernyataan-pernyataan seksis yang merendahkan martabat perempuan, ironisnya, dilakukan oleh anak-anak hukum yang harusnya mengerti nilai-nilai kemanusiaan. Makin tragisnya, mereka yang harusnya mengawal implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Maria Ulfah dalam keterangan, Selasa (14/4/2026).

Ia juga mendorong pihak kampus untuk tidak berhenti pada penanganan permukaan, melainkan menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya bentuk kekerasan serupa di luar ruang percakapan grup.

Kampus, kata dia, perlu membuka ruang aman bagi korban untuk melapor, terutama jika pernyataan bernuansa seksis juga disampaikan secara langsung, baik melalui pesan chat maupun interaksi verbal.

"Apakah ada pernyataan itu juga disampaikan kepada perempuan-perempuan yang ditemui oleh mereka melalui chat atau ungkapan verbal? Baik sebagai teman-teman sesama mahasiswa atau mitra kerja mereka?" ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2010-2012 itu.

Ia melanjutkan, "Tidak bisa hanya menegur perilaku para pelaku itu sebagai mahasiswa UI. Itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ini menjadi habit kemudian. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal ini adalah kekerasan seksual."

Maria Ulfah pun berharap kasus ini menjadi momentum pembelajaran, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi seluruh sivitas akademika. Terlebih, menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di lingkungan kampus, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh agar tidak terus berulang.




(pal/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads