Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatiannya terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). JPPI juga sekaligus mengkritik tindakan tersebut.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus tersebut menjadi alarm keras. Ia melihat masih adanya kegagalan dalam penegakkan keamanan di kampus.
"Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
233 Kasus dalam 3 Bulan di Lingkungan Pendidikan
Ubaid kemudian membongkar data yang ditemukan JPPI selama Januari-Maret 2026. Bahwa terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 71% terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% di pendidikan nonformal, dan 3% di madrasah.
"Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12%, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan," tambah Ubaid.
Kekerasan Seksual Jadi Kasus Dominan
Apa yang terjadi pada kasus FH UI saat ini menurut Ubaid turut mencerminkan juga dominasi kasus kekerasan yang ada yakni kekerasan seksual. Berdasarkan jenisnya, JPPI menemukan kekerasan seksual menjadi yang paling banyak ditemukan dengan porsi 46%. Kemudian kekerasan fisik 34%, perundungan (bullying) 19%, kebijakan yang mengandung kekerasan 6%, dan kekerasan psikis 2%.
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus," terang Ubaid.
Bahkan, yang lebih memilukan adalah pelaku justru berasal dari pihak internal. Data JPPI melihat pelaku dari tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 33%, siswa 30%, orang dewasa 24%, dan lainnya 13%.
JPPI Desak Pemerintah Bertindak
JPPI pun mendesak agar pemerintah segera menuntaskan permasalahan ini, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, hingga Kementerian Agama.
JPPI mendesak agar pemerintah segera:
1. Segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional
2. Memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan
4. Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesame pelajar, atau pun pihak diluar sekolah
5. Membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
(cyu/nah)











































