×
Ad

Round Up

Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FH UI: Dipecat dari IKM-Terancam Sanksi Kampus

Abdur Rahman Ramadhan - detikEdu
Selasa, 14 Apr 2026 06:00 WIB
Ilustrasi kampus UI Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Jakarta -

Belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual. Hal ini terungkap dari tangkapan layar percakapan di grup pesan singkat dengan narasi bernuansa pelecehan seksual pada perempuan.

Meski belum seluruhnya terverifikasi secara resmi, konten tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memantik reaksi luas.

Akun X @sampahfhui menuliskan, "Sakit banget liat ada grup chat anak fhui yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek???"

Pihak fakultas melalui akun resmi Instagram FH UI membenarkan telah menerima aduan dugaan tindakan pelecehan seksual pada 12 April 2026.

Dekan FH UI Dr Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, mengungkapkan dari laporan tersebut fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," seperti dikutip dari keterangan tersebut.

Dekan FH UI juga menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses tersebut menurut Parulian dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," katanya.

Adapun Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI mengungkapkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat tersebut.

Pencabutan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.

"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," dikutip dari pernyataan sikap BPM FHUI.



Simak Video "Video: DPR Bakal Panggil Rektor UI soal Grup Chat Mesum Mahasiswa"


(pal/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork