Kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini berada pada tahap investigasi. Dalam menjatuhkan sanksi, Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI (BEM FH UI) menegaskan pihak kampus mempunyai waktu 30 hari untuk memberikan keputusannya.
Tindakan dugaan kekerasan seksual ini terkuak dari tersebarnya tangkapan layar grup percakapan yang berisi 16 mahasiswa FH UI. Dalam grup tersebut, anggota grup melontarkan narasi bernuansa seksual kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini pun langsung menarik perhatian publik. Pada Senin (13/4), FH UI mengadakan forum sidang di Auditorium FH UI yang mendatangkan 16 pelaku. Sidang ini juga dihadiri oleh mahasiswa, dosen, hingga dekan fakultas.
Dalam menangani kasus ini, UI menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK," tulis UI dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).
"Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti," imbuhnya.
Dalam pers konferensi yang diadakan di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Selasa (14/4), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI (BEM FH UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan bahwa rektor mempunyai tenggat waktu 30 hari untuk memberikan keputusan.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI. Dalam ketentuan tertulis tersebut, Satgas PPKS memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah ada rekomendasi dari Satgas, rektor UI wajib mengeluarkan suatu keputusan dengan tenggat waktu 5 hari," tegas Dimas.
"Jadi, kalau misalkan rektor masih mempertanyakan apakah saya punya tenggat waktu atau tidak, silakan mohon dibaca lagi peraturan rektor yang berlaku," imbuhnya.
Daftar Sanksi yang Bisa Dijatuhi pada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual FH UI
Sanksi Administratif Ringan
1. Teguran tertulis dan/atau
2. Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Sanksi Administratif Sedang
1. Dilakukan pemanggilan dan teguran keras
2. Diusulkan untuk dinonaktilkan atau cuti akademik (1-2 semester)
3. Pengajuan penghentian beasiswa bagi mahasiswa penerima beasiswa; dan/atau
4. Pengurangan hak lain
Sanksi Administratif Berat
1. Mengusulkan penonaktifan mahasiswa dari perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan selama 3 (tiga) semester
2. Mengusulkan pemberhentian; dan/atau
3. Apabila terindikasi tindakan pidana, kasus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Saksikan Live DetikSore:
(nir/faz)











































