Kasus memilukan datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Seorang mahasiswi kampus yang bernama Faradilla Ayu Pramesti ditikam oleh kawannya.
Kabar ini menjadi viral setelah kejadian direkam langsung oleh mahasiswa lain dan beredar di media sosial. Diduga, pelaku yakni Raihan Mufazzar melakukannya karena sakit hati ditolak cinta oleh Faradilla.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian menyampaikan bela sungkawanya atas musibah yang menimpa Faradilla. Ia juga mengecam keras aksi pelaku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh," kata Hetifah dalam laman DPR, dikutip Jumat (27/2/2026).
Aturan PPKPT Harus Diperkuat
Hetifah menegaskan tindakan kekerasan tak boleh masuk kampus dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan kampus agar memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban," jelasnya.
Menurutnya, implementasi ini harus menjadi prioritas nasional. Terlebih setelah melihat banyaknya kasus kekerasan di ranah pendidikan.
"Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua," katanya.
Proses Hukum Harus Transparan
Hetifah meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran kasus ini secara transparan. Selain itu, penegakan hukum harus berpihak pada pemulihan korban.
"Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai," ujarnya.
Hetifah merasa miris karena ruang pendidikan seperti kampus nyatanya tidak kebal terhadap kekerasan. Ia mendorong agar pemerintah memprioritaskan masalah ini.
"Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat," tegasnya lagi.
Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau
Kejadian ini bermula dari adanya kedekatan pelaku dengan korban. Pelaku diketahui menyimpan perasaan kepada korban, tetapi cintanya ditolak.
Pelaku kemudian sengaja datang ke kampus. Adapun saat itu, Faradilla tengah menunggu jam sidang akhir.
Pelaku memiliki target menghabisi nyawa Faradilla. Meski Faradilla mengalami luka parah, beruntung ia masih bisa diselamatkan ke rumah sakit.
Mapolsek Bina Widya menyebut motif pelaku adalah berlandaskan masalah asmara. Sejauh ini, proses hukum untuk Raihan masing berlanjut.
"Motif sementara ini karena cinta ditolak ya. Jadi pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP, Anggi Rian.
(cyu/cyu)











































