PTUN Bebaskan Sanksi Etik Promotor dan Ko-Promotor Disertasi Bahlil, UI Banding

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 06 Okt 2025 20:40 WIB
Kampus UI. Foto: Nikita Rosa/detikedu
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menyikapi putusan Pengadilan Tata usaha Negata (PTUN) Jakarta nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN. UI memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan itu dimenetapkan bahwa Promotor dan Ko-Promotor sidang disertasi Bahlil Lahadalia bebas dari sanksi etik yang dijatuhkan UI dan hanya harus membayar biaya perkara Rp 359 ribu untuk masing-masing gugatan.

Namun, untuk menegakkan integritas akademik, UI pun menempuh upaya hukum banding terhadap 2 putusan tersebut.

"Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Menurut Emir, pengajuan banding ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.

"UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI," tulis keterangan UI.

UI pun mengajak seluruh sivitas akademik dan masyarakat untuk mengawal proses hukum persoalan ini. Emir menegaskan langkah ini adalah cara UI menjaga nilai-nilai universitas.

"UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI. UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tulis keterangan tersebut.

Tentang Polemik Disertasi Bahlil Lahadalia

PTUN telah menetapkan hasil gugatan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021-2025, Athor Subroto, Ph D, serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021-2024, Prof Dr Chandra Wijaya, M Si, M M. Sebelumnya, mereka disanksi UI karena meluluskan Bahlil Lahadalia dari program doktor SKSG UI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terebut, diketahui lulus dengan predikat Cum Laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengangkat disertasi berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'.

UI sempat menjatuhkan sanksi pembinaan berupa peningkatan kualitas disertasinya. Tak hanya itu, pihak promotor, ko-promotor, dan Kepala Program SKSG UI pun terkena sanksi pembinaan.

Menanggapi putusan PTUN tersebut, Emir sempat menyatakan pihak UI menghormati keputusan tersebut. Pihak UI pun mengajukan banding setelah mempelajari putusan tersebut dengan saksama.

"UI Telah menerima salinan resmi kedua putusan yang dimaksud. Atas putusan ini, UI menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan sebagai wujud komitmen institusi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepastian hukum," tegas Emir dalam pernyataannya yang disampaikan Sabtu (3/10/2025).



Simak Video "Video: Respons Bahlil saat Diminta Minta Maaf ke Sivitas UI"

(cyu/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork