Lulusan IPDN dikenal memiliki tiket emas lantaran langsung diangkat menjadi CPNS setelah lulus. Lantas, berapa gaji lulusan IPDN?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2023, seorang lulusan IPDN akan langsung diangkat menjadi CPNS setelah lulus. Mereka bisa ditempatkan dalam instansi daerah maupun pusat.
Hal ini lantaran seleksi Praja IPDN yang sudah seperti CPNS. Tak hanya itu, mereka juga akan dibina selama 4 tahun menggunakan kurikulum Tri Tunggal Terpusat, yaitu Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasaran berapa gaji lulusan IPDN? Simak di bawah ini.
Penempatan Lulusan IPDN
Terkait penempatan lulusan IPDN, Permendagri juga mengaturnya dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.
"Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri menetapkan Penempatan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara khusus," tulis aturan tersebut.
Penempatan lulusan IPDN secara khusus dilakukan dengan ketentuan:
a. Rasio alokasi lulusan IPDN dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
b. Penempatan lulusan IPDN pada instansi pusat dilakukan secara proporsional.
c. Penempatan lulusan IPDN pada instansi daerah dan daerah perbatasan dilakukan berdasarkan daerah asal pendaftaran secara proporsional dalam satu wilayah provinsi.
Wajib Ikatan Dinas Selama 5 Tahun
Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama lima tahun. Ketentuan ini terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas.
Kendati demikian, lulusan IPDN masih bisa melanjutkan pendidikan selama masa ikatan dinas. Mereka bisa mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nir/nah)