Berbagai instansi di Indonesia kini tengah melakukan efisiensi anggaran, tak terkecuali IPB University. Wakil Rektor bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur Dr Alim Setiawan Slamet menerbitkan Surat Edaran Penghematan Daya Listrik.
Edaran tersebut ditujukan untuk para pimpinan unit kerja di IPB University.
Bentuk-bentuk Efisiensi yang Dilakukan
Bayar Listrik Mandiri untuk Unit Income Generating
IPB mengimbau agar unit-unit kerja yang mempunyai fasilitas teaching industry/factory, green house, cool storage, serta mesin industri dengan motor listrik berdaya listrik besar untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jam operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi unit yang menggunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan income generating, IPB menerapkan kewajiban bayar tagihan listrik secara mandiri.
Pembatasan Lift, penerangan, hingga AC
Dalam edaran tersebut juga dikatakan soal pembatasan operasional lift. Gedung dengan fasilitas dua unit lift hanya dapat mengoperasikan satu unit lift setiap hari dengan bergantian.
Kemudian untuk AC, lampu penerangan, serta perangkat listrik lain di berbagai fasilitas akademik penggunaannya disesuaikan jadwal kegiatan dan wajib dimatikan ketika tidak diperlukan.
IPB mengimbau agar penggunaan AC di luar kegiatan akademik dimulai pukul 10.00-16.00 WIB dengan suhu diatur antara 23-25 derajat Celsius dengan disesuaikan kebutuhan.
"AC harus dimatikan jika tidak diperlukan dengan mengutamakan penggunaan ventilasi udara/jendela. Ruangan yang menggunakan AC lebih dari satu unit diimbau untuk mengoperasikan maksimum 50 persen dari jumlah AC yang tersedia," jelas Dr Alim, dikutip melalui IPB University pada Kamis (27/2/2025).
Selama jam kerja lampu penerangan di luar kegiatan akademik seperti ruang rapat, ruang kerja, dan lobi diusahakan tidak melebihi 50 persen kapasitas penerangan normal.
Dr Alim meminta para pimpinan unit kerja untuk menugaskan kepala tata usaha (KTU)/supervisor/teknisi untuk memastikan efisiensi di unit masing-masing. Lebih lanjut, ia menerangkan pimpinan unit kerja bersama Direktorat Umum dan Infrastruktur (DUI) akan mengawasi langkah-langkah efisiensi telah dilakukan dengan baik.
Sebelumnya IPB juga telah mengeluarkan Surat Edaran Efisiensi Belanja Tahun 2025. Edaran tersebut sesuai dengan arahan Majelis Wali Amanat (MWA) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) IPB 2025.
Bentuk-bentuk efisiensi yang dilakukan adalah:
- Mengurangi belanja paket meeting di luar kantor dengan cara mengoptimalkan rapat di dalam kantor. Untuk kegiatan yang penting dan mendesak untuk dilakukan di luar kantor, maka wajib memperoleh rekomendasi pimpinan unit koordinatif masing-masing.
- Membatasi belanja perjalanan dinas yang kurang bersifat prioritas dan tidak berdampak langsung terhadap capaian output program. Untuk kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak yang harus dilakukan dengan kegiatan dinas luar negeri, maka harus memperoleh rekomendasi dari Rektor/Wakil Rektor IPB.
- Melaksanakan efisiensi dan optimalisasi belanja operasional kantor dengan membatasi alokasi kendaraan operasional kantor, BBM, alat tulis kantor (ATK), pembelian alat elektronik/laptop/komputer, alat rumah tangga kantor, pembelian cendera mata dan seragam, dan mengurangi lembur.
- Efisiensi penggunaan listrik, air, gas dengan cara mematikan saat tidak digunakan.
- Pelaksanaan capacity building/work life balance/semacamnya bisa dilakukan dengan mengukur kemampuan anggaran yang tersedia di unit yang bersangkutan dan hanya diselenggarakan di Pulau Jawa serta hanya menggunakan alat transportasi darat.
(nah/pal)